Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sertifikasi, uji mutu, dan pengawasan ketat pada setiap produk yang beredar di pasaran.						
					
						
						
							“Produk energi terbarukan bukan barang konsumsi biasa. Ini investasi jangka panjang yang terkait dengan keselamatan dan keandalan pasokan listrik. Jika masyarakat kecewa, kepercayaan publik terhadap transisi energi bisa terganggu,” tegasnya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Jadi Kebijakan Strategis RI, Tak Lagi Opsi Terakhir
								
								
									
										
											
										
									
								
							
						
						
							Tohom juga menilai bahwa penerapan standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus dibarengi kebijakan yang fleksibel dan proporsional agar tidak menghambat percepatan transisi energi.						
					
						
						
							"Namun, tetap memberikan ruang bagi industri dalam negeri untuk tumbuh dan bersaing di pasar global energi surya," katanya.						
					
						
						
							Tohom menambahkan, pasar energi terbarukan harus dibangun dengan prinsip keberlanjutan industri dan perlindungan jangka panjang bagi konsumen.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									80 Tahun Listrik Indonesia, ALPERKLINAS Dorong PLN Jaga Standar dan Kualitas Pelayanan Konsumen
								
								
									
	
								
							
						
						
							Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI) I Made Sandika Dwiantara menilai impor panel surya murah asal China dapat mengancam daya saing industri dalam negeri, namun tetap membuka ruang kolaborasi dengan penerapan TKDN agar manufaktur lokal tetap berkembang tanpa tergerus produk luar.						
					
						
						
							[Redaktur: Mega Puspita]