KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menegaskan bahwa seluruh konsumen, termasuk instansi pemerintah, BUMN, dan sektor swasta, harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban pembayaran listrik kepada PLN.
Respons ini disampaikan menyusul polemik penyegelan meteran listrik di Rumah Jabatan Bupati Alor akibat tunggakan pembayaran yang sempat menghebohkan publik.
Baca Juga:
Dorong Kemandirian Ekonomi dan Zakat Produktif, PLN UP3 Sumedang Salurkan Bantuan Modal Usaha Melalui YBM
Menurut ALPERKLINAS, kasus tersebut menunjukkan masih adanya ketidaktertiban pengelolaan layanan dasar oleh pihak yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat.
"Negara, aparatur publik, dan badan usaha besar harus menjadi panutan. Ketika justru mereka menunggak, publik bisa kehilangan kepercayaan pada tata kelola pelayanan publik,” tegas pernyataan resmi organisasi tersebut.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai bahwa PLN menjalankan tugas sesuai aturan dalam melakukan tindakan penertiban.
Baca Juga:
Butuh Pasokan Listrik Sementara untuk Acara atau Proyek, Pesan lewat PLN Mobile Lebih Mudah dan Aman
Ia menegaskan bahwa PLN memiliki kewajiban menjaga kelangsungan layanan listrik sekaligus memastikan keadilan perlakuan kepada seluruh konsumen.
“Kita tidak bisa menormalisasi pelanggaran hanya karena dilakukan oleh pejabat atau instansi tertentu. Jika rakyat kecil wajib membayar tepat waktu, maka pemerintah, BUMN, dan korporasi harus lebih dulu memberikan contoh,” ujar Tohom, Sabtu (1/11/2025).
Tohom menggarisbawahi bahwa isu ini bukan sekadar administrasi pembayaran, namun menyangkut etika, transparansi anggaran, serta integritas tata kelola daerah.