KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memprioritaskan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.
Organisasi tersebut juga menilai kebijakan tidak mengizinkan ekspor batu bara apabila kebutuhan domestik belum terpenuhi merupakan langkah strategis untuk menjaga keandalan pasokan listrik nasional serta melindungi kepentingan konsumen listrik di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Apel Penyalaan Serentak 1.400 Pelanggan, PLN UID Jakarta Raya Pastikan Ramadan Terang dan Lebaran Tenang
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keandalan pasokan listrik nasional sekaligus melindungi kepentingan konsumen listrik di seluruh Indonesia.
Ketua Umum ALPERKLINAS KRT Tohom Purba mengatakan kebijakan pemerintah yang menempatkan kebutuhan energi domestik sebagai prioritas merupakan langkah strategis untuk memastikan stabilitas sistem kelistrikan nasional.
“Prioritas pemenuhan batu bara untuk PLTU dalam negeri merupakan kebijakan yang tepat. Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat dan industri, sehingga pasokan energinya tidak boleh terganggu hanya karena orientasi ekspor,” ujar Tohom, Minggu (15/3/2026).
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Tuntaskan Misi Recovery Kelistrikan Aceh, 90 Personel Berhasil Pulihkan Ratusan Aset dan 441 Pelanggan
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia masih mengandalkan batu bara sebagai sumber energi utama.
Karena itu, keberlanjutan pasokan bahan bakar menjadi faktor krusial dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.
“Jika pasokan batu bara terganggu, maka dampaknya langsung terasa pada operasional pembangkit. Pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen listrik. Karena itu, kebijakan domestic market obligation atau DMO harus benar-benar dijalankan secara disiplin,” katanya.