Tohom menilai langkah pemerintah menegaskan bahwa batu bara merupakan sumber daya milik negara yang harus diprioritaskan untuk kepentingan nasional merupakan prinsip yang sejalan dengan konstitusi.
“Batu bara adalah kekayaan alam strategis. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemanfaatannya terlebih dahulu bagi kebutuhan rakyat, termasuk untuk menjaga keandalan listrik nasional,” jelasnya.
Baca Juga:
Apel Penyalaan Serentak 1.400 Pelanggan, PLN UID Jakarta Raya Pastikan Ramadan Terang dan Lebaran Tenang
Menurutnya, kebijakan pengendalian ekspor batu bara juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga ketahanan energi Indonesia, terutama di tengah dinamika pasar energi global yang semakin tidak menentu.
“Ketahanan energi tidak bisa hanya bergantung pada mekanisme pasar. Negara harus hadir mengatur agar sumber daya strategis tetap tersedia untuk kebutuhan nasional, termasuk untuk menjaga stabilitas sistem kelistrikan,” ungkapnya.
Ia juga menilai langkah PLN dalam mengamankan pasokan batu bara melalui kontrak dengan sejumlah pemasok utama merupakan bagian dari upaya antisipasi yang penting untuk menjaga operasional pembangkit listrik tetap stabil.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Tuntaskan Misi Recovery Kelistrikan Aceh, 90 Personel Berhasil Pulihkan Ratusan Aset dan 441 Pelanggan
“Koordinasi antara pemerintah, PLN, dan perusahaan tambang harus terus diperkuat. Dengan manajemen pasokan yang baik, kita bisa memastikan tidak terjadi gangguan listrik yang merugikan masyarakat dan dunia usaha,” tuturnya.
Tohom menambahkan bahwa stabilitas pasokan energi listrik merupakan salah satu fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, kebijakan yang menjamin ketersediaan bahan bakar pembangkit harus dipandang sebagai langkah perlindungan bagi konsumen listrik sekaligus bagi sektor industri.