KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memprioritaskan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.
Organisasi tersebut juga menilai kebijakan tidak mengizinkan ekspor batu bara apabila kebutuhan domestik belum terpenuhi merupakan langkah strategis untuk menjaga keandalan pasokan listrik nasional serta melindungi kepentingan konsumen listrik di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Apel Penyalaan Serentak 1.400 Pelanggan, PLN UID Jakarta Raya Pastikan Ramadan Terang dan Lebaran Tenang
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keandalan pasokan listrik nasional sekaligus melindungi kepentingan konsumen listrik di seluruh Indonesia.
Ketua Umum ALPERKLINAS KRT Tohom Purba mengatakan kebijakan pemerintah yang menempatkan kebutuhan energi domestik sebagai prioritas merupakan langkah strategis untuk memastikan stabilitas sistem kelistrikan nasional.
“Prioritas pemenuhan batu bara untuk PLTU dalam negeri merupakan kebijakan yang tepat. Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat dan industri, sehingga pasokan energinya tidak boleh terganggu hanya karena orientasi ekspor,” ujar Tohom, Minggu (15/3/2026).
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Tuntaskan Misi Recovery Kelistrikan Aceh, 90 Personel Berhasil Pulihkan Ratusan Aset dan 441 Pelanggan
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia masih mengandalkan batu bara sebagai sumber energi utama.
Karena itu, keberlanjutan pasokan bahan bakar menjadi faktor krusial dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.
“Jika pasokan batu bara terganggu, maka dampaknya langsung terasa pada operasional pembangkit. Pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen listrik. Karena itu, kebijakan domestic market obligation atau DMO harus benar-benar dijalankan secara disiplin,” katanya.
Tohom menilai langkah pemerintah menegaskan bahwa batu bara merupakan sumber daya milik negara yang harus diprioritaskan untuk kepentingan nasional merupakan prinsip yang sejalan dengan konstitusi.
“Batu bara adalah kekayaan alam strategis. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemanfaatannya terlebih dahulu bagi kebutuhan rakyat, termasuk untuk menjaga keandalan listrik nasional,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan pengendalian ekspor batu bara juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga ketahanan energi Indonesia, terutama di tengah dinamika pasar energi global yang semakin tidak menentu.
“Ketahanan energi tidak bisa hanya bergantung pada mekanisme pasar. Negara harus hadir mengatur agar sumber daya strategis tetap tersedia untuk kebutuhan nasional, termasuk untuk menjaga stabilitas sistem kelistrikan,” ungkapnya.
Ia juga menilai langkah PLN dalam mengamankan pasokan batu bara melalui kontrak dengan sejumlah pemasok utama merupakan bagian dari upaya antisipasi yang penting untuk menjaga operasional pembangkit listrik tetap stabil.
“Koordinasi antara pemerintah, PLN, dan perusahaan tambang harus terus diperkuat. Dengan manajemen pasokan yang baik, kita bisa memastikan tidak terjadi gangguan listrik yang merugikan masyarakat dan dunia usaha,” tuturnya.
Tohom menambahkan bahwa stabilitas pasokan energi listrik merupakan salah satu fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, kebijakan yang menjamin ketersediaan bahan bakar pembangkit harus dipandang sebagai langkah perlindungan bagi konsumen listrik sekaligus bagi sektor industri.
“Jika listrik stabil, maka aktivitas ekonomi masyarakat juga berjalan dengan baik. Inilah sebabnya perlindungan konsumen listrik tidak hanya soal tarif, tetapi juga soal kepastian pasokan dan keandalan sistem kelistrikan,” katanya.
Ia berharap kebijakan prioritas pasokan batu bara untuk PLTU domestik dapat terus dijaga secara konsisten, terutama dalam menghadapi peningkatan kebutuhan listrik di masa mendatang.
“Ke depan, kebutuhan listrik Indonesia akan terus meningkat. Karena itu, pengelolaan sumber daya energi harus dilakukan secara visioner agar pasokan listrik tetap aman, andal, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan memprioritaskan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri sebelum memberikan izin ekspor kepada perusahaan tambang.
Ia menyatakan stok batu bara untuk PLTU saat ini rata-rata masih berada di level sekitar 12 hari operasi yang masih berada dalam standar minimal nasional.
Sementara itu, Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN (Persero) Rizal Calvary memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tetap aman setelah PLN memperoleh komitmen pasokan sekitar 82 juta hingga 84 juta metrik ton dari delapan perusahaan pemasok utama guna menjaga kesiapan operasional PLTU hingga beberapa bulan ke depan.
[Redaktur: Mega Puspita]