Ia mengingatkan bahwa praktik pihak ketiga yang tiba-tiba membayar tagihan juga dapat memicu dugaan konflik kepentingan atau potensi gratifikasi.
“Jika ada pihak luar membayar tagihan pemerintah tanpa transparansi, ini bisa memunculkan pertanyaan serius publik. Pengelolaan anggaran harus jelas, tidak boleh membuka ruang spekulasi. Publik butuh keterbukaan,” katanya.
Baca Juga:
PLN Resmikan SPKLU Baru di Cilandak, Dorong Mobilitas Hijau Untuk Jakarta
Tohom yang juga Mantan Ketua Gabpeknas (Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional) ini menambahkan bahwa kejadian di Alor harus menjadi pelajaran nasional.
“Kita dorong pemerintah pusat, daerah, dan BUMN untuk menertibkan sistem pembayaran rutin dan memastikan tidak ada lagi kasus tunggakan yang mencoreng tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Ia menilai, ke depan perlu ada mekanisme internal dan sanksi administratif lebih tegas bagi instansi yang lalai, termasuk pelaporan berkala terkait pembayaran utilitas dasar.
Baca Juga:
PLN Untuk Rakyat, Peringati Hari Guru Nasional dengan Berikan Sambungan Listrik Gratis untuk Pendidik di Bogor
“Kepatuhan konsumen bukan hanya soal pembayaran, tetapi cermin kedisiplinan negara dalam mengelola kewajibannya.”
Sebelumnya, polemik di Kabupaten Alor mencuat usai meteran listrik Rumah Jabatan Bupati disegel PLN akibat tunggakan hampir Rp10 juta.
Publik kemudian dibuat penasaran setelah muncul bukti pembayaran oleh individu yang tidak dikenal masyarakat setempat, memicu dorongan sejumlah pihak agar aparat penegak hukum menelusuri kejelasan pihak yang membantu pembayaran serta dugaan potensi gratifikasi dan kelalaian pengelolaan anggaran daerah.