KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menegaskan bahwa seluruh konsumen, termasuk instansi pemerintah, BUMN, dan sektor swasta, harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban pembayaran listrik kepada PLN.
Respons ini disampaikan menyusul polemik penyegelan meteran listrik di Rumah Jabatan Bupati Alor akibat tunggakan pembayaran yang sempat menghebohkan publik.
Baca Juga:
PLN Sukses Jaga Listrik Tanpa Kedip Saat Kunjungan Presiden Afrika Selatan dan Brasil
Menurut ALPERKLINAS, kasus tersebut menunjukkan masih adanya ketidaktertiban pengelolaan layanan dasar oleh pihak yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat.
"Negara, aparatur publik, dan badan usaha besar harus menjadi panutan. Ketika justru mereka menunggak, publik bisa kehilangan kepercayaan pada tata kelola pelayanan publik,” tegas pernyataan resmi organisasi tersebut.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai bahwa PLN menjalankan tugas sesuai aturan dalam melakukan tindakan penertiban.
Baca Juga:
PLN Tunjukkan Profesionalisme, Listrik Stabil Selama Kunjungan VVIP Afrika Selatan dan Brasil
Ia menegaskan bahwa PLN memiliki kewajiban menjaga kelangsungan layanan listrik sekaligus memastikan keadilan perlakuan kepada seluruh konsumen.
“Kita tidak bisa menormalisasi pelanggaran hanya karena dilakukan oleh pejabat atau instansi tertentu. Jika rakyat kecil wajib membayar tepat waktu, maka pemerintah, BUMN, dan korporasi harus lebih dulu memberikan contoh,” ujar Tohom, Sabtu (1/11/2025).
Tohom menggarisbawahi bahwa isu ini bukan sekadar administrasi pembayaran, namun menyangkut etika, transparansi anggaran, serta integritas tata kelola daerah.
Ia mengingatkan bahwa praktik pihak ketiga yang tiba-tiba membayar tagihan juga dapat memicu dugaan konflik kepentingan atau potensi gratifikasi.
“Jika ada pihak luar membayar tagihan pemerintah tanpa transparansi, ini bisa memunculkan pertanyaan serius publik. Pengelolaan anggaran harus jelas, tidak boleh membuka ruang spekulasi. Publik butuh keterbukaan,” katanya.
Tohom yang juga Mantan Ketua Gabpeknas (Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional) ini menambahkan bahwa kejadian di Alor harus menjadi pelajaran nasional.
“Kita dorong pemerintah pusat, daerah, dan BUMN untuk menertibkan sistem pembayaran rutin dan memastikan tidak ada lagi kasus tunggakan yang mencoreng tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Ia menilai, ke depan perlu ada mekanisme internal dan sanksi administratif lebih tegas bagi instansi yang lalai, termasuk pelaporan berkala terkait pembayaran utilitas dasar.
“Kepatuhan konsumen bukan hanya soal pembayaran, tetapi cermin kedisiplinan negara dalam mengelola kewajibannya.”
Sebelumnya, polemik di Kabupaten Alor mencuat usai meteran listrik Rumah Jabatan Bupati disegel PLN akibat tunggakan hampir Rp10 juta.
Publik kemudian dibuat penasaran setelah muncul bukti pembayaran oleh individu yang tidak dikenal masyarakat setempat, memicu dorongan sejumlah pihak agar aparat penegak hukum menelusuri kejelasan pihak yang membantu pembayaran serta dugaan potensi gratifikasi dan kelalaian pengelolaan anggaran daerah.
[Redaktur: Mega Puspita]