KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menegaskan bahwa standar peralatan pendukung keselamatan listrik menjadi fondasi penting dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga daya saing industri kelistrikan nasional.
Organisasi ini menyambut positif peran Komite Nasional Indonesia untuk IEC (Komnas IEC) yang mengoordinasikan keterlibatan Indonesia dalam International Electrotechnical Commission (IEC).
Baca Juga:
Korban Dijual ke Batam, Sindikat Perdagangan Anak Asal Jambi Terungkap
Menurut ALPERKLINAS, keberadaan standar internasional yang terintegrasi dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan syarat mutlak untuk memastikan setiap perangkat listrik yang beredar aman, berkualitas, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengungkapkan bahwa peran strategis Komnas IEC dalam memastikan keselarasan Indonesia dengan standar global tak bisa dipandang sebelah mata.
“Kita bicara soal keselamatan publik. Standar bukan hanya dokumen teknis, tetapi pagar pengaman bagi setiap rumah, fasilitas publik, hingga instalasi industri. Komnas IEC berperan mengalirkan standar-standar kelas dunia ke dalam ekosistem kelistrikan Indonesia,” ujar Tohom, Jumat (31/10/2025)
Baca Juga:
Gadis 20 Tahun di Singkut Tipu 85 Orang Lewat Arisan Fiktif, Raup Rp 299 Juta
Ia menekankan bahwa Indonesia telah menjadi anggota IEC sejak 1954, dan kini aktif sebagai P-member di 20 komite teknis IEC.
"Ini bukan sekadar angka. Partisipasi aktif itu menunjukkan komitmen negara dalam memastikan konsumen terlindungi dari risiko penggunaan peralatan listrik yang tidak sesuai standar, sekaligus membuka jalan bagi industri lokal untuk menembus pasar global," lanjutnya.
Menurut Tohom, standar IEC yang diharmonisasi menjadi SNI telah berperan besar dalam menurunkan potensi kecelakaan listrik, mulai dari korsleting, kebakaran instalasi, hingga kerusakan jaringan distribusi.