KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menegaskan bahwa standar peralatan pendukung keselamatan listrik menjadi fondasi penting dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga daya saing industri kelistrikan nasional.
Organisasi ini menyambut positif peran Komite Nasional Indonesia untuk IEC (Komnas IEC) yang mengoordinasikan keterlibatan Indonesia dalam International Electrotechnical Commission (IEC).
Baca Juga:
Korban Dijual ke Batam, Sindikat Perdagangan Anak Asal Jambi Terungkap
Menurut ALPERKLINAS, keberadaan standar internasional yang terintegrasi dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan syarat mutlak untuk memastikan setiap perangkat listrik yang beredar aman, berkualitas, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengungkapkan bahwa peran strategis Komnas IEC dalam memastikan keselarasan Indonesia dengan standar global tak bisa dipandang sebelah mata.
“Kita bicara soal keselamatan publik. Standar bukan hanya dokumen teknis, tetapi pagar pengaman bagi setiap rumah, fasilitas publik, hingga instalasi industri. Komnas IEC berperan mengalirkan standar-standar kelas dunia ke dalam ekosistem kelistrikan Indonesia,” ujar Tohom, Jumat (31/10/2025)
Baca Juga:
Gadis 20 Tahun di Singkut Tipu 85 Orang Lewat Arisan Fiktif, Raup Rp 299 Juta
Ia menekankan bahwa Indonesia telah menjadi anggota IEC sejak 1954, dan kini aktif sebagai P-member di 20 komite teknis IEC.
"Ini bukan sekadar angka. Partisipasi aktif itu menunjukkan komitmen negara dalam memastikan konsumen terlindungi dari risiko penggunaan peralatan listrik yang tidak sesuai standar, sekaligus membuka jalan bagi industri lokal untuk menembus pasar global," lanjutnya.
Menurut Tohom, standar IEC yang diharmonisasi menjadi SNI telah berperan besar dalam menurunkan potensi kecelakaan listrik, mulai dari korsleting, kebakaran instalasi, hingga kerusakan jaringan distribusi.
“Konsumen layak mendapatkan jaminan keamanan dari peralatan listrik yang mereka gunakan. Ketika standar ditegakkan, tidak hanya keselamatan meningkat, tetapi industri juga terangkat karena daya saingnya ikut melompat,” kata Tohom.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi strategi ke depan yang harus diperkuat, yakni percepatan harmonisasi standar, peningkatan kapasitas laboratorium uji, hingga skema pendampingan pelaku industri, terutama UMKM.
“Kita tidak bisa kalah cepat. Teknologi berkembang, maka standar dan pengawasan juga harus mengikuti. Negara tidak boleh memberi ruang bagi produk yang tidak memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.
Tohom yang juga Salah satu Pendiri Perkumpulan Perlindungan Konsumen Nasional (PPKN) mengatakan bahwa peningkatan kapasitas laboratorium uji adalah kunci, karena parameter uji yang belum lengkap kerap menjadi hambatan.
“BSN sudah mencanangkan pembangunan laboratorium untuk memperluas ruang lingkup pengujian. Itu langkah visioner demi memperkuat budaya keselamatan listrik nasional,” katanya.
Ia juga mengapresiasi inisiatif IEC yang membuka ruang mentoring internasional serta teknologi konferensi daring untuk memperluas akses partisipasi Indonesia dalam perumusan standar global.
“Platform global itu memberikan kita insight langsung atas perkembangan teknologi. Kita harus memanfaatkan kesempatan ini untuk melompat lebih jauh,” tuturnya.
Menurut Tohom, keberpihakan terhadap konsumen harus tetap menjadi orientasi utama.
“Di tengah arus teknologi baru, kita harus tetap memastikan hak konsumen atas keselamatan, kualitas, dan informasi yang benar. Industri boleh maju, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan publik,” terangnya.
Sebagai catatan, Komnas IEC membuka ruang dialog industri dan regulator untuk memastikan standar yang diterapkan selaras dengan kebutuhan industri dalam negeri dan tren internasional.
“Kolaborasi lintas sektor itu sangat krusial, dan ALPERKLINAS siap ambil bagian untuk memastikan suara konsumen tetap terdengar,” tutup Tohom.
[Redaktur: Mega Puspita]