KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan negara yang menetapkan pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru untuk sementara diserahkan kepada PT PLN (Persero).
ALPERKLINAS menilai langkah pemerintah tersebut sebagai keputusan strategis untuk menjaga kesinambungan pasokan listrik, menata ulang tata kelola energi, serta memastikan kepentingan konsumen listrik tetap terlindungi pasca pencabutan izin PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).
Baca Juga:
Di Balik Pertumbuhan Energi Terbarukan, ALPERKLINAS Ingatkan Risiko Jaringan dan Rantai Pasok
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa keputusan pemerintah menyerahkan pengelolaan PLTA Batang Toru kepada BUMN kelistrikan negara merupakan bentuk kehadiran negara yang konkret.
“Penyerahan sementara pengelolaan PLTA Batang Toru kepada PLN adalah langkah yang berpihak pada kepentingan publik, terutama konsumen listrik,” ujar Tohom, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Tohom, penugasan kepada PLN mencerminkan prinsip penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
Baca Juga:
Kolaborasi Riset Nuklir PLN–Perguruan Tinggi Diperkuat, ALPERKLINAS: Transisi Energi Tak Bisa Ditunda
“PLTA Batang Toru adalah aset strategis nasional. Ketika terjadi pelanggaran tata kelola dan lingkungan, negara tidak boleh ragu mengambil alih agar kegiatan kelistrikan tetap berjalan dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi sistem listrik nasional,” katanya.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyampaikan bahwa pengelolaan PLTA Batang Toru untuk sementara diserahkan kepada PLN, sembari membuka kemungkinan kerja sama ke depan.
“Penegasan Mensesneg menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kerangka berpikir yang seimbang: negara hadir mengamankan aset strategis, namun tetap membuka ruang kerja sama sepanjang mendukung kepentingan nasional,” kata Tohom.