Sebagaimana disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi, pemerintah ingin memastikan kegiatan ekonomi strategis tetap berjalan meskipun dilakukan penertiban izin.
Prasetyo menegaskan, kerja sama dengan berbagai pihak—termasuk swasta—tetap dimungkinkan ke depan, namun tidak bisa disimpulkan akan terjadi dalam waktu dekat. Pemerintah, kata dia, mengedepankan penataan menyeluruh agar pengelolaan aset energi berjalan tertib dan berkelanjutan.
Baca Juga:
PLTS Atap 22,5 MWp Resmi Beroperasi, ALPERKLINAS: PLN Perkuat Ekosistem Energi Bersih
Tohom menilai pendekatan tersebut sebagai kebijakan yang matang.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan pembangkit tetap berjalan, lingkungan dipulihkan, dan sistem kelistrikan tidak terganggu. Urusan skema kerja sama bisa dibicarakan kemudian secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlambatan PLTA Batang Toru yang seharusnya telah memasuki tahap commercial operation date (COD) pada 2025 menjadi pelajaran penting bagi negara dalam memperkuat pengawasan proyek EBT.
“Konsumen listrik tidak boleh menjadi korban dari lemahnya tata kelola proyek. Dengan PLN sebagai pengelola sementara, negara memiliki kendali langsung untuk mempercepat penyelesaian masalah,” tegas Tohom.
Baca Juga:
PLN Genjot 21 Proyek PLTS 513 MWp, ALPERKLINAS: Langkah Strategis Kurangi BBM
Dalam konteks transisi energi, Tohom menegaskan bahwa kebijakan negara terhadap PLTA Batang Toru justru memperkuat komitmen EBT nasional.
“Ini bukan kemunduran EBT, justru penertiban agar EBT berjalan benar. Energi terbarukan harus hijau secara teknologi dan bertanggung jawab secara lingkungan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Tohom mengungkapkan pentingnya konsistensi pelaksanaan kebijakan di lapangan.