Ia juga menyoroti dampak sosial ekonomi dari proyek ini, khususnya bagi masyarakat lokal.
“Bukan hanya bicara soal listrik. Ini juga soal pekerjaan, keterampilan baru, dan transformasi sosial. Harus dipastikan bahwa tenaga kerja lokal dilibatkan secara aktif, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan Gubernur NTT Jadikan Provinsi Energi Terbarukan: Yang Penting Adil dan Transparan
Lebih lanjut, Tohom yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Wahana Konsumen Indonesia ini menuturkan pentingnya pengawasan dalam operasional PLTSa tersebut.
Ia berharap Pemkot Pangkalpinang menggandeng lembaga independen dan organisasi konsumen untuk memastikan teknologi termal yang digunakan benar-benar ramah lingkungan dan tidak menimbulkan emisi berbahaya.
“Sebagus apa pun teknologinya, tetap harus ada kontrol publik. Apalagi ini menyangkut pembakaran sampah. Transparansi menjadi kunci utama agar proyek ini bisa mendapat kepercayaan dari masyarakat luas,” tuturnya.
Baca Juga:
Turut Mewujudkan Kota Ramah Lingkungan, ALPERKLINAS Apresiasi Kerjasama PLN–Pemda Indramayu Kelola Limbah Jadi Tenaga Listrik
PLTSa yang akan dibangun di kawasan Ketapang ini berdiri di atas lahan seluas 3 hektare dan ditargetkan selesai dalam waktu 6 hingga 12 bulan. Selain menghasilkan listrik, sisa pembakaran juga akan dimanfaatkan sebagai bahan konblok dan pengerasan jalan.
Sebelumnya, Direktur PT Ikonik Sinergi Persada, Tedy Siswanto, menyatakan proyek ini sebagai game changer dalam sejarah pengelolaan sampah Indonesia.
Menurutnya, pabrik ini tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga membuka lapangan kerja baru di bidang teknis dan administrasi.