KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) merespons langkah pemerintah yang mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan sampah dan transisi energi nasional.
ALPERKLINAS menilai, di tengah kondisi darurat sampah yang dihadapi Indonesia, upaya pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Baca Juga:
Dukung Ekosistem Energi Bersih, PLN Siap Jadi Offtaker Utama Proyek PLTSa Seluruh Indonesia
Bukan semata-mata sebagai proyek kelistrikan, melainkan sebagai instrumen penanganan lingkungan dan pengendalian emisi yang harus diawasi bersama.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa PLTSa mestinya tidak dilihat semata sebagai pembangkit listrik alternatif.
“Energi listrik dari PLTSa itu sejatinya hanya bonus. Tujuan utamanya adalah mengurangi volume sampah dan melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga:
Empat Kota Mulai Tender PLTSa, 24 Perusahaan Berebut Proyek Energi Sampah
Menurut Tohom, jika orientasi pembangunan PLTSa hanya difokuskan pada produksi listrik, maka arah kebijakan berisiko melenceng dari tujuan awal pengelolaan sampah.
Ia mengungkapkan bahwa fungsi PLTSa sebagai pengendali krisis sampah dan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap perencanaan dan implementasinya.
“Yang harus kita jaga adalah fungsi utamanya, bukan sekadar output listrik,” katanya.