Tohom menjelaskan bahwa persoalan sampah yang menumpuk di ratusan kota dan kabupaten tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan konvensional.
Dengan timbunan sampah nasional yang mencapai puluhan juta ton per tahun dan tingkat pengelolaan yang masih rendah, diperlukan terobosan kebijakan yang mampu menekan beban tempat pembuangan akhir (TPA), mengurangi pencemaran, sekaligus memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Baca Juga:
Dukung Target 33 PLTSa, MARTABAT Prabowo-Gibran: Kolaborasi PLN–Danantara Bisa Jadi Model Transisi Energi Berbasis Kota
Dalam konteks tersebut, Tohom memandang PLTSa sebagai salah satu opsi pengelolaan sampah yang patut dikawal secara kritis dan konstruktif.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, proyek PLTSa justru berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan sosial baru di kemudian hari.
Tohom juga menyoroti pentingnya transparansi teknologi dan pengawasan emisi dalam setiap proyek PLTSa.
Baca Juga:
Siap Dukung PLTSa di Seluruh Indonesia, ALPERKLINAS Apresiasi Kesiapan PLN Atas Penugasan Danantara Sebagai Offtaker
Ia menilai kekhawatiran masyarakat terkait dampak kesehatan, seperti munculnya bau menyengat atau gangguan pernapasan di sekitar fasilitas pengolahan sampah, harus dijawab dengan data ilmiah dan sistem pemantauan yang terbuka.
“Masyarakat berhak tahu teknologi apa yang dipakai, bagaimana standar emisinya, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi dampak,” ujarnya.
Lebih jauh, Tohom mengingatkan agar pembangunan PLTSa tidak membelokkan arah transisi energi nasional.