KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah langkah monumental dicetak Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam sejarah pengelolaan sampah nasional.
Melalui kemitraan dengan PT Ikonik Sinergi Persada, Pemkot Pangkalpinang resmi membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) pertama di Pulau Bangka dengan investasi jumbo mencapai Rp500 miliar.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan Gubernur NTT Jadikan Provinsi Energi Terbarukan: Yang Penting Adil dan Transparan
Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), memberikan apresiasi atas inisiatif besar ini.
Kehadiran PLTSa ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap masa depan lingkungan dan ketahanan energi.
“Pangkalpinang patut dicontoh. Langkah berani ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah bisa menjadi pionir dalam membalik krisis sampah menjadi peluang emas,” ujar Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga:
Turut Mewujudkan Kota Ramah Lingkungan, ALPERKLINAS Apresiasi Kerjasama PLN–Pemda Indramayu Kelola Limbah Jadi Tenaga Listrik
Ia menyebut, di tengah stagnasi proyek-proyek energi bersih di berbagai daerah, Pangkalpinang justru berlari lebih cepat dengan mengintegrasikan pengelolaan sampah dan pembangkitan listrik secara langsung.
“Ini adalah contoh kongkret bagaimana visi pengelolaan energi dan lingkungan bisa berjalan seiring. Bayangkan, satu ton sampah menghasilkan 430 KWH listrik. Kalau 100 ton per hari? Itu cukup untuk menyuplai ribuan rumah tangga,” ungkap Tohom.
Tohom menilai, kebijakan ini sangat relevan di tengah kebutuhan mendesak untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan meningkatkan bauran energi terbarukan.
Ia juga menyoroti dampak sosial ekonomi dari proyek ini, khususnya bagi masyarakat lokal.
“Bukan hanya bicara soal listrik. Ini juga soal pekerjaan, keterampilan baru, dan transformasi sosial. Harus dipastikan bahwa tenaga kerja lokal dilibatkan secara aktif, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tohom yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Wahana Konsumen Indonesia ini menuturkan pentingnya pengawasan dalam operasional PLTSa tersebut.
Ia berharap Pemkot Pangkalpinang menggandeng lembaga independen dan organisasi konsumen untuk memastikan teknologi termal yang digunakan benar-benar ramah lingkungan dan tidak menimbulkan emisi berbahaya.
“Sebagus apa pun teknologinya, tetap harus ada kontrol publik. Apalagi ini menyangkut pembakaran sampah. Transparansi menjadi kunci utama agar proyek ini bisa mendapat kepercayaan dari masyarakat luas,” tuturnya.
PLTSa yang akan dibangun di kawasan Ketapang ini berdiri di atas lahan seluas 3 hektare dan ditargetkan selesai dalam waktu 6 hingga 12 bulan. Selain menghasilkan listrik, sisa pembakaran juga akan dimanfaatkan sebagai bahan konblok dan pengerasan jalan.
Sebelumnya, Direktur PT Ikonik Sinergi Persada, Tedy Siswanto, menyatakan proyek ini sebagai game changer dalam sejarah pengelolaan sampah Indonesia.
Menurutnya, pabrik ini tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga membuka lapangan kerja baru di bidang teknis dan administrasi.
“Ini adalah investasi untuk masa depan Pangkalpinang. Kami berkomitmen merekrut tenaga kerja lokal dan memastikan keberlanjutan proyek ini,” kata Tedy.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyatakan proyek ini sebagai jawaban konkret atas keresahan masyarakat soal kondisi TPA Parit 6 yang telah lama penuh sesak.
“Kami tidak tinggal diam. Ini adalah hasil kerja senyap yang akhirnya mewujud nyata. Harapan kita, setahun ke depan Pangkalpinang sudah bisa menghasilkan listrik dari sampah sendiri,” katanya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]