KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyikapi kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik oleh PT PLN Batam yang mulai berlaku 1 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengungkapkan pentingnya konsistensi dalam menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen, meskipun ada perbedaan skema tarif dibanding PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Pengembang Properti Lippo Cikarang Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Konsumen
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menetapkan bahwa penyesuaian tarif sebesar 1,43% diberlakukan kepada pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas, pelanggan pemerintah, serta pelanggan layanan khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
Menanggapi hal tersebut, Tohom menilai bahwa PT PLN Batam tetap berkewajiban menunjukkan tanggung jawab pelayanan yang tinggi, terlebih karena entitas tersebut tidak menerima subsidi maupun kompensasi seperti halnya PT PLN (Persero).
"Fakta bahwa PT PLN Batam tidak menerima subsidi tidak bisa menjadi pembenaran jika kualitas layanan kepada konsumen justru stagnan atau menurun. Kami meminta agar kenaikan tarif ini diimbangi dengan peningkatan signifikan dalam keandalan pasokan dan kecepatan layanan pelanggan," tegas Tohom di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga:
Satgas Sektor Keuangan Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Kerja Paruh Waktu
Menurutnya, transparansi dalam implementasi kenaikan tarif juga menjadi aspek penting.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek kebijakan tarif tanpa memperoleh hak untuk menilai dan mengevaluasi pelayanan yang mereka terima setiap hari,” imbuh Tohom.
Ia juga menyebutkan bahwa perbedaan tarif antara PT PLN Batam dan PT PLN (Persero) harus diikuti dengan diferensiasi dalam tanggung jawab pelayanan.