KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyikapi kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik oleh PT PLN Batam yang mulai berlaku 1 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengungkapkan pentingnya konsistensi dalam menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen, meskipun ada perbedaan skema tarif dibanding PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Pengembang Properti Lippo Cikarang Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Konsumen
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menetapkan bahwa penyesuaian tarif sebesar 1,43% diberlakukan kepada pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas, pelanggan pemerintah, serta pelanggan layanan khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
Menanggapi hal tersebut, Tohom menilai bahwa PT PLN Batam tetap berkewajiban menunjukkan tanggung jawab pelayanan yang tinggi, terlebih karena entitas tersebut tidak menerima subsidi maupun kompensasi seperti halnya PT PLN (Persero).
"Fakta bahwa PT PLN Batam tidak menerima subsidi tidak bisa menjadi pembenaran jika kualitas layanan kepada konsumen justru stagnan atau menurun. Kami meminta agar kenaikan tarif ini diimbangi dengan peningkatan signifikan dalam keandalan pasokan dan kecepatan layanan pelanggan," tegas Tohom di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga:
Satgas Sektor Keuangan Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Kerja Paruh Waktu
Menurutnya, transparansi dalam implementasi kenaikan tarif juga menjadi aspek penting.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek kebijakan tarif tanpa memperoleh hak untuk menilai dan mengevaluasi pelayanan yang mereka terima setiap hari,” imbuh Tohom.
Ia juga menyebutkan bahwa perbedaan tarif antara PT PLN Batam dan PT PLN (Persero) harus diikuti dengan diferensiasi dalam tanggung jawab pelayanan.
“Kalau tarifnya beda, maka target pelayanan dan akuntabilitasnya juga tidak bisa disamakan. Konsumen harus tahu apa yang mereka bayar dan apa yang mereka dapatkan,” ujar Tohom.
Tohom yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Konsumen Listrik ini menambahkan bahwa ALPERKLINAS akan terus melakukan pemantauan dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat Batam.
“Kami membuka ruang komunikasi dua arah dengan konsumen di Batam. Jika ada keluhan soal keandalan listrik atau pelayanan pelanggan, ALPERKLINAS siap menyuarakannya ke regulator maupun penyedia layanan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM aktif dalam mengawasi dampak dari kebijakan penyesuaian tarif ini terhadap perilaku layanan PT PLN Batam.
“Dengan proyeksi margin keuntungan yang akan berubah dari negatif menjadi positif 2,73%, kami harap PLN Batam tidak terlena. Justru saat seperti inilah masyarakat harus merasakan dampak positifnya secara langsung, bukan hanya dalam laporan keuangan,” tutup Tohom.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa penyesuaian tarif triwulan III 2025 dilakukan karena parameter ekonomi makro, seperti inflasi, nilai tukar rupiah, harga gas, dan batu bara, mengalami kenaikan.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam.
“PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PT PLN (Persero), sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan dan tarif menjadi tanggungan langsung,” ujar Jisman.
Dengan kebijakan baru ini, margin keuntungan PLN Batam yang sebelumnya negatif diperkirakan akan meningkat menjadi 2,73%, sementara margin PT PLN (Persero) saat ini berada di angka 7%.
Pemerintah pun berharap dengan penyesuaian ini, keandalan pasokan listrik di Batam semakin meningkat, seiring efisiensi operasional yang terus ditingkatkan.
[Redaktur: Mega Puspita]