“Kalau tarifnya beda, maka target pelayanan dan akuntabilitasnya juga tidak bisa disamakan. Konsumen harus tahu apa yang mereka bayar dan apa yang mereka dapatkan,” ujar Tohom.
Tohom yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Konsumen Listrik ini menambahkan bahwa ALPERKLINAS akan terus melakukan pemantauan dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat Batam.
Baca Juga:
Pengembang Properti Lippo Cikarang Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Konsumen
“Kami membuka ruang komunikasi dua arah dengan konsumen di Batam. Jika ada keluhan soal keandalan listrik atau pelayanan pelanggan, ALPERKLINAS siap menyuarakannya ke regulator maupun penyedia layanan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM aktif dalam mengawasi dampak dari kebijakan penyesuaian tarif ini terhadap perilaku layanan PT PLN Batam.
“Dengan proyeksi margin keuntungan yang akan berubah dari negatif menjadi positif 2,73%, kami harap PLN Batam tidak terlena. Justru saat seperti inilah masyarakat harus merasakan dampak positifnya secara langsung, bukan hanya dalam laporan keuangan,” tutup Tohom.
Baca Juga:
Satgas Sektor Keuangan Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Kerja Paruh Waktu
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa penyesuaian tarif triwulan III 2025 dilakukan karena parameter ekonomi makro, seperti inflasi, nilai tukar rupiah, harga gas, dan batu bara, mengalami kenaikan.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam.
“PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PT PLN (Persero), sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan dan tarif menjadi tanggungan langsung,” ujar Jisman.