Pasal 11
(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
Baca Juga:
Tol Sentul Selatan-Karawang Barat Siap Dibangun, MARTABAT Prabowo-Gibran: Kunci Integrasi Aglomerasi Jabodetabekjur
(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BNKB.
Baca Juga:
Kini Charging Mobil Listrik Tidak Perlu Menunggu Lama, PLN Tambah Ultra Fast Charging di Aloha PIK 2
(5) Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Andri, perhitungan pajak kendaraan listrik sebenarnya sama saja dengan kendaraan konvensional. Namun, yang dibayarkan hanya 10% dari pajak normal kendaraan listrik.
"Untuk PKB tahunannya hanya bayar 10% saja dari nilai normalnya, diberi insentif," kata Andridilansir dari detikcom.