Pasal 11
(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
Baca Juga:
PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama Kota Ini
(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BNKB.
Baca Juga:
Booming Mobil Listrik, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Buka Peluang Kemudahan Berusaha Bagi Masyarakat yang Mau Kelola SPKLU
(5) Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Andri, perhitungan pajak kendaraan listrik sebenarnya sama saja dengan kendaraan konvensional. Namun, yang dibayarkan hanya 10% dari pajak normal kendaraan listrik.
"Untuk PKB tahunannya hanya bayar 10% saja dari nilai normalnya, diberi insentif," kata Andridilansir dari detikcom.