Konsumenlistrik.com | Pemerintah telah memberikan insentif terhadap kendaraan listrik. Bahkan, pajak tahunan mobil listrik jauh lebih murah dibanding kendaraan konvensional.
Keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan listrik yang harus dibayarkan setiap tahun itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10% dari tarif normalnya. Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.
Berikut bunyi peraturan mengenai pengenaan pajak kendaraan listrik dalam Permendagri No. 1 Tahun 2021:
Pasal 10
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Pasal 11
(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BNKB.
(5) Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Andri, perhitungan pajak kendaraan listrik sebenarnya sama saja dengan kendaraan konvensional. Namun, yang dibayarkan hanya 10% dari pajak normal kendaraan listrik.
"Untuk PKB tahunannya hanya bayar 10% saja dari nilai normalnya, diberi insentif," kata Andridilansir dari detikcom.
"Sama saja hanya bedanya untuk listrik yang dibayarkan hanya 10%. Kalau (kendaraan) konvensional ya full," bilangnya.
Jadi, misalnya sebuah mobil listrik seharga Rp 600 jutaan punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 413.000.000.
Normalnya, mobil jenis itu dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000 (PKB=NJKB X 2%). Namun, karena dapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10 persennya, yaitu sebesar Rp 826.000.
Selain PKB yang lebih ringan, bea balik nama juga lebih murah untuk kendaraan listrik. Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta bahkan ditetapkan BBN kendaraan listrik gratis. Sementara berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2021, BBN kendaraan listrik dikenakan maksimal 10%. [tum]