"Sama saja hanya bedanya untuk listrik yang dibayarkan hanya 10%. Kalau (kendaraan) konvensional ya full," bilangnya.
Jadi, misalnya sebuah mobil listrik seharga Rp 600 jutaan punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 413.000.000.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Normalnya, mobil jenis itu dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000 (PKB=NJKB X 2%). Namun, karena dapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10 persennya, yaitu sebesar Rp 826.000.
Selain PKB yang lebih ringan, bea balik nama juga lebih murah untuk kendaraan listrik. Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta bahkan ditetapkan BBN kendaraan listrik gratis. Sementara berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2021, BBN kendaraan listrik dikenakan maksimal 10%. [tum]