Henky menambahkan, peraturan ini mampu menumbuhkan optimisme pelaku usaha, terutama jika skema harga dibuat feasible dan bankable, serta tetap ekonomis bagi PLN.
“Yang penting bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Ingatkan Konsumen untuk Cerdas dan Waspadai Kebocoran Arus demi Keselamatan
PT Buminata kini tengah membangun PLTM baru di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang ditargetkan rampung pada 2026.
Proyek-proyek seperti inilah yang diharapkan akan semakin banyak tumbuh dengan adanya kepastian hukum dari pemerintah pusat.
Hadir pula dalam acara penandatanganan tersebut perwakilan dari Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Indonesia Hydropower Association, dan sejumlah pengembang PLTM swasta nasional lainnya, yang menyatakan dukungannya terhadap Permen ESDM No 5 Tahun 2025 sebagai tonggak penting dalam pengembangan energi bersih di Indonesia.
Baca Juga:
Antisipasi Ketidakpastian Global, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Indonesia yang Siap Produksi Sendiri Komponen Pembangkit Listrik Panas Bumi
[Redaktur: Mega Puspita]