Henky menambahkan, peraturan ini mampu menumbuhkan optimisme pelaku usaha, terutama jika skema harga dibuat feasible dan bankable, serta tetap ekonomis bagi PLN.
“Yang penting bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.
Baca Juga:
Dampak Ganda Lingkungan dan Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Ubah Sampah Jakarta Jadi Energi Listrik di Bantar Gebang
PT Buminata kini tengah membangun PLTM baru di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang ditargetkan rampung pada 2026.
Proyek-proyek seperti inilah yang diharapkan akan semakin banyak tumbuh dengan adanya kepastian hukum dari pemerintah pusat.
Hadir pula dalam acara penandatanganan tersebut perwakilan dari Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Indonesia Hydropower Association, dan sejumlah pengembang PLTM swasta nasional lainnya, yang menyatakan dukungannya terhadap Permen ESDM No 5 Tahun 2025 sebagai tonggak penting dalam pengembangan energi bersih di Indonesia.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Semua Daerah Contoh Kolaborasi PLN UID Lampung dan Dinas Kehutanan Listriki Masyarakat di Kawasan Hutan
[Redaktur: Mega Puspita]