Henky menambahkan, peraturan ini mampu menumbuhkan optimisme pelaku usaha, terutama jika skema harga dibuat feasible dan bankable, serta tetap ekonomis bagi PLN.
“Yang penting bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.
Baca Juga:
Tahun 2025-2029 Listriki 1,2 Juta Rumah Tangga, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Targetkan Wilayah 3T
PT Buminata kini tengah membangun PLTM baru di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang ditargetkan rampung pada 2026.
Proyek-proyek seperti inilah yang diharapkan akan semakin banyak tumbuh dengan adanya kepastian hukum dari pemerintah pusat.
Hadir pula dalam acara penandatanganan tersebut perwakilan dari Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Indonesia Hydropower Association, dan sejumlah pengembang PLTM swasta nasional lainnya, yang menyatakan dukungannya terhadap Permen ESDM No 5 Tahun 2025 sebagai tonggak penting dalam pengembangan energi bersih di Indonesia.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta PLN Terus Aktif Sosialisasikan Dampak Penyalahgunaan Listrik
[Redaktur: Mega Puspita]