KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah progresif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi mendapat sambutan positif dari kalangan masyarakat sipil.
Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyatakan apresiasinya terhadap regulasi tersebut yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mempercepat pengembangan energi terbarukan di Tanah Air.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Ingatkan Konsumen untuk Cerdas dan Waspadai Kebocoran Arus demi Keselamatan
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kehadiran Permen ini merupakan penanda penting bahwa pemerintah tidak hanya mendorong pengembangan energi bersih, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Permen ini adalah jawaban atas keresahan para pengembang listrik, terutama yang bergerak di sektor energi terbarukan seperti PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro),” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Tohom menilai bahwa selama ini banyak investor kecil dan menengah yang enggan masuk ke sektor EBT karena tidak adanya kepastian kelanjutan kontrak PJBTL. Dengan Permen ESDM No 5 Tahun 2025, maka masa depan investasi EBT menjadi lebih cerah dan terjamin.
Baca Juga:
Antisipasi Ketidakpastian Global, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Indonesia yang Siap Produksi Sendiri Komponen Pembangkit Listrik Panas Bumi
“Hadirnya aturan ini sangat penting agar pengembang tidak merasa berjalan dalam kabut. Kini mereka tahu persis skema perpanjangan, jaminan kontrak, dan kejelasan tarif. Kepastian seperti inilah yang akan mendorong lahirnya banyak PLTM baru di berbagai daerah,” kata Tohom.
Tohom yang juga Pendiri Lembaga Perlindungan Konsumen Ketenagalistrikan Indonesia (LPKKI) ini menyebutkan, efek lanjutan dari regulasi ini sangat besar, tidak hanya bagi investor dan PLN, tetapi juga masyarakat selaku konsumen listrik.
Dengan jaminan ketersediaan energi yang bersih dan stabil, maka kualitas pelayanan publik dan daya saing ekonomi daerah akan meningkat.