KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah progresif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi mendapat sambutan positif dari kalangan masyarakat sipil.
Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyatakan apresiasinya terhadap regulasi tersebut yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mempercepat pengembangan energi terbarukan di Tanah Air.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Ingatkan Konsumen untuk Cerdas dan Waspadai Kebocoran Arus demi Keselamatan
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kehadiran Permen ini merupakan penanda penting bahwa pemerintah tidak hanya mendorong pengembangan energi bersih, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Permen ini adalah jawaban atas keresahan para pengembang listrik, terutama yang bergerak di sektor energi terbarukan seperti PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro),” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Tohom menilai bahwa selama ini banyak investor kecil dan menengah yang enggan masuk ke sektor EBT karena tidak adanya kepastian kelanjutan kontrak PJBTL. Dengan Permen ESDM No 5 Tahun 2025, maka masa depan investasi EBT menjadi lebih cerah dan terjamin.
Baca Juga:
Antisipasi Ketidakpastian Global, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Indonesia yang Siap Produksi Sendiri Komponen Pembangkit Listrik Panas Bumi
“Hadirnya aturan ini sangat penting agar pengembang tidak merasa berjalan dalam kabut. Kini mereka tahu persis skema perpanjangan, jaminan kontrak, dan kejelasan tarif. Kepastian seperti inilah yang akan mendorong lahirnya banyak PLTM baru di berbagai daerah,” kata Tohom.
Tohom yang juga Pendiri Lembaga Perlindungan Konsumen Ketenagalistrikan Indonesia (LPKKI) ini menyebutkan, efek lanjutan dari regulasi ini sangat besar, tidak hanya bagi investor dan PLN, tetapi juga masyarakat selaku konsumen listrik.
Dengan jaminan ketersediaan energi yang bersih dan stabil, maka kualitas pelayanan publik dan daya saing ekonomi daerah akan meningkat.
“Regulasi ini, kalau dijalankan secara konsisten, akan menjadi game changer dalam sektor ketenagalistrikan nasional. Ini bukan hanya tentang listrik, ini tentang hak konsumen atas layanan energi yang berkualitas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Tohom pun mengingatkan agar penerapan aturan ini di lapangan diawasi secara ketat agar tidak tercipta interpretasi semena-mena yang dapat merugikan salah satu pihak, terutama investor lokal yang masih merintis.
Ia juga berharap pemerintah daerah mendukung implementasi Permen ini dengan percepatan perizinan dan penyederhanaan birokrasi.
Sebelumnya, General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki, menyatakan bahwa Permen ESDM No 5 Tahun 2025 adalah pelaksanaan dari Keputusan Presiden No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan.
Ia mengatakan, penandatanganan PJBTL dengan PT Buminata Cita Banggai Energi menjadi langkah konkret dalam mewujudkan program ketahanan energi nasional.
"Penandatanganan PJBTL hari ini sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta ikut menggarap PLTM, maka listrik akan menjangkau seluruh rakyat Indonesia," ujar Atmoko.
Pendiri PT Buminata Cita Banggai Energi, Hengky Mahendrarto, juga menyambut baik diterbitkannya Permen tersebut.
Menurutnya, selama ini pengusaha PLTM selalu dihantui kekhawatiran saat kontrak berakhir. “Kalau tidak diperpanjang, investasi besar yang sudah dikeluarkan bisa hilang begitu saja,” ucapnya.
Henky menambahkan, peraturan ini mampu menumbuhkan optimisme pelaku usaha, terutama jika skema harga dibuat feasible dan bankable, serta tetap ekonomis bagi PLN.
“Yang penting bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.
PT Buminata kini tengah membangun PLTM baru di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang ditargetkan rampung pada 2026.
Proyek-proyek seperti inilah yang diharapkan akan semakin banyak tumbuh dengan adanya kepastian hukum dari pemerintah pusat.
Hadir pula dalam acara penandatanganan tersebut perwakilan dari Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Indonesia Hydropower Association, dan sejumlah pengembang PLTM swasta nasional lainnya, yang menyatakan dukungannya terhadap Permen ESDM No 5 Tahun 2025 sebagai tonggak penting dalam pengembangan energi bersih di Indonesia.
[Redaktur: Mega Puspita]