KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut baik langkah PT PLN (Persero) yang menyatakan komitmennya untuk memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan terdampak pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi pada Jumat (2/5/2025) lalu di wilayah Bali.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai langkah PLN sebagai bentuk tanggung jawab yang patut diapresiasi, sekaligus menunjukkan bahwa hak-hak konsumen semakin diakui dalam tata kelola ketenagalistrikan nasional.
Baca Juga:
Bali Jadi Contoh Ekosistem Ekraf, Pemerintah Siapkan 81 Creative Hub Nasional
“Langkah PLN untuk memberikan kompensasi sesuai Peraturan Menteri ESDM adalah bentuk kesadaran korporasi yang harus terus dijaga. Ini adalah implementasi prinsip keadilan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa vital,” ujar Tohom dalam keterangannya kepada media, Rabu (21/5/2025).
Menurut Tohom, blackout merupakan kejadian yang berdampak luas, baik pada aktivitas ekonomi masyarakat, kenyamanan sosial, hingga keselamatan di sejumlah sektor.
Oleh karena itu, kompensasi menjadi salah satu bentuk pengakuan bahwa ada kerugian publik yang layak diganti, meski tidak sepenuhnya bisa dihitung secara material.
Baca Juga:
Kejuaraan Anggar Asia 2025 Hadirkan Juara Olimpiade Paris, Indonesia Jadi Tuan Rumah
Tohom juga mengungkapkan bahwa proses pendataan pelanggan terdampak dan durasi pemadaman harus dilakukan dengan transparan dan partisipatif.
Ia mengingatkan PLN agar tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga memastikan bahwa proses ini tidak memunculkan celah ketidakadilan baru.
“PLN harus membuka ruang pengawasan publik dalam validasi data. Jangan sampai ada pelanggan yang seharusnya berhak, tapi justru terlewat karena data yang tidak mutakhir,” katanya.