KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengapresiasi langkah PT PLN (Persero) yang kembali menyalurkan 23.040 unit Renewable Energy Certificate (REC) kepada PT Borneo Indobara.
Organisasi perlindungan konsumen listrik tersebut menilai penyaluran melalui PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah itu menjadi bukti konkret keseriusan PLN menghadirkan ekosistem kelistrikan hijau yang kredibel dan berdampak langsung pada sektor industri strategis.
Baca Juga:
PLN UID Jabar Perkuat Ekosistem EV di Tengah Lonjakan Pengguna
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa tren peningkatan pemanfaatan REC menunjukkan perubahan paradigma industri dalam memandang energi bersih sebagai kebutuhan, bukan sekadar pelengkap.
“Kami melihat ini sebagai lompatan penting. Ketika perusahaan tambang besar seperti Borneo Indobara meningkatkan penggunaan REC hingga total 42.096 unit, artinya ada kesadaran bahwa keberlanjutan adalah bagian dari daya saing,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Menurut Tohom, REC bukan hanya instrumen administratif, melainkan mekanisme akuntabel yang memberi kepastian kepada publik bahwa listrik yang diklaim berasal dari energi baru terbarukan benar-benar terlacak dan diakui internasional.
Baca Juga:
PLN Mobile Hadirkan Trip Planner, Perjalanan EV di Jabar Makin Nyaman
Ia menilai layanan Green Energy as a Service (GEAS) PLN telah membuka ruang bagi industri untuk bertransformasi tanpa harus menunggu pembangunan pembangkit baru secara mandiri.
“Dari perspektif konsumen listrik, transparansi adalah kunci. Sistem pelacakan internasional seperti APX TIGRs membuat klaim energi hijau menjadi kredibel. Ini penting agar tidak terjadi greenwashing. PLN sudah berada di jalur yang tepat,” katanya.
ALPERKLINAS juga menyoroti proyeksi kebutuhan listrik PT Borneo Indobara yang diperkirakan mencapai 200–240 MVA pada 2028.