konsumenkelistrikanWAHANANEWS.CO,Jakarta – Seiring berkembangnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, PLN terus mengedukasi masyarakat terkait infrastruktur pendukung kendaraan listrik, salah satunya mengenai perbedaan SPKLU dan SPBKLU.
Meski terdengar mirip, keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
Baca Juga:
PLN UP3 Sukabumi Siaga Jaga Keandalan Listrik Saat Kenaikan Yesus Kristus 2026
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) merupakan fasilitas pengisian daya baterai kendaraan listrik menggunakan sistem charging atau pengisian ulang daya secara langsung. Pengguna cukup menghubungkan kendaraan ke alat charger yang tersedia hingga daya baterai terisi kembali.
Sementara itu, SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) merupakan fasilitas penukaran baterai kendaraan listrik yang sudah habis dengan baterai lain yang telah terisi penuh. Sistem ini umumnya digunakan untuk kendaraan listrik roda dua agar proses penggantian baterai menjadi lebih cepat dan praktis.
Manager PLN UP3 Sukabumi, Eka Rahma Daniati menyampaikan bahwa edukasi mengenai SPKLU dan SPBKLU penting agar masyarakat semakin memahami perkembangan teknologi kendaraan listrik.
Baca Juga:
PLN UP3 Sukabumi Edukasi Perbedaan SPKLU dan SPBKLU untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik
“PLN terus mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur yang memadai. Dengan memahami perbedaan SPKLU dan SPBKLU, masyarakat diharapkan semakin yakin dan nyaman dalam menggunakan kendaraan listrik sebagai pilihan transportasi masa depan,” ujar Eka Rahma Daniati.
PLN juga terus memperluas infrastruktur kendaraan listrik guna memberikan kemudahan akses pengisian maupun penukaran baterai bagi masyarakat.
General Manager PLN UID Jawa Barat, Sugeng Widodo mengatakan bahwa pengembangan SPKLU dan SPBKLU menjadi bagian penting dalam mendukung target transisi energi nasional menuju Net Zero Emission (NZE).