“Dengan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata yang terus meningkat, kebutuhan akan sistem kelistrikan yang stabil dan tahan banting juga semakin mendesak. Jadi, yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam penguatan infrastruktur dan tata kelola yang berpihak pada keberlanjutan,” ujar Tohom.
Sebelumnya, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali menyatakan akan memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak blackout 2 Mei 2025.
Baca Juga:
Lahan Pertanian Bali Menyusut, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Alih Fungsi
Kompensasi akan diberikan sesuai Peraturan Menteri ESDM, dengan besaran antara 50 persen hingga maksimum 200 persen dari biaya beban.
Hal ini disampaikan oleh Senior Manager PLN UID Bali, Putu Eka Astawa, seusai rapat dengan DPRD Provinsi Bali, Senin (19/5/2025).
Menurut Eka, proses pendataan dan penetapan pelanggan yang berhak menerima kompensasi memerlukan waktu satu hingga dua bulan, mengingat kompleksitas verifikasi data dan durasi pemadaman.
Baca Juga:
Jembrana Jadi Percontohan Dapur Sehat, Polri Targetkan 10 Unit di Bali Tahun Ini
PLN juga menjelaskan bahwa penyebab blackout adalah ketidakseimbangan antara beban dan daya pembangkit, yang diperparah oleh beberapa pembangkit yang sedang dalam proses pemeliharaan.
Dalam upaya menanggulangi kekurangan cadangan daya, PLN menargetkan tambahan 280 MW daya pembangkit baru di Bali hingga akhir 2025, yang diharapkan mampu menaikkan reserve margin ke tingkat yang lebih aman.
[Redaktur: Mega Puspita]