“Regulasi ini, kalau dijalankan secara konsisten, akan menjadi game changer dalam sektor ketenagalistrikan nasional. Ini bukan hanya tentang listrik, ini tentang hak konsumen atas layanan energi yang berkualitas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Tohom pun mengingatkan agar penerapan aturan ini di lapangan diawasi secara ketat agar tidak tercipta interpretasi semena-mena yang dapat merugikan salah satu pihak, terutama investor lokal yang masih merintis.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Ingatkan Konsumen untuk Cerdas dan Waspadai Kebocoran Arus demi Keselamatan
Ia juga berharap pemerintah daerah mendukung implementasi Permen ini dengan percepatan perizinan dan penyederhanaan birokrasi.
Sebelumnya, General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki, menyatakan bahwa Permen ESDM No 5 Tahun 2025 adalah pelaksanaan dari Keputusan Presiden No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan.
Ia mengatakan, penandatanganan PJBTL dengan PT Buminata Cita Banggai Energi menjadi langkah konkret dalam mewujudkan program ketahanan energi nasional.
Baca Juga:
Antisipasi Ketidakpastian Global, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Indonesia yang Siap Produksi Sendiri Komponen Pembangkit Listrik Panas Bumi
"Penandatanganan PJBTL hari ini sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta ikut menggarap PLTM, maka listrik akan menjangkau seluruh rakyat Indonesia," ujar Atmoko.
Pendiri PT Buminata Cita Banggai Energi, Hengky Mahendrarto, juga menyambut baik diterbitkannya Permen tersebut.
Menurutnya, selama ini pengusaha PLTM selalu dihantui kekhawatiran saat kontrak berakhir. “Kalau tidak diperpanjang, investasi besar yang sudah dikeluarkan bisa hilang begitu saja,” ucapnya.