Tohom juga menggarisbawahi pentingnya memastikan RUPTL tidak hanya fokus pada target kapasitas listrik, tetapi juga pada efisiensi dan aksesibilitas energi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ia menilai, pengembangan energi terbarukan harus dilakukan dengan perencanaan matang agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Pemda dan PLN Berkolaborasi Pastikan Keandalan Lampu Penerangan Jalan
“Energi terbarukan adalah masa depan, tetapi transisi menuju ke sana harus berjalan inklusif dan adil. Jangan sampai pembangunan infrastruktur besar-besaran justru mengorbankan masyarakat kecil atau menambah beban konsumen,” imbuh Tohom.
Tohom yang juga salah satu pendiri Perkumpulan Perlindungan Konsumen Nasional, mengingatkan bahwa kepentingan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.
Menurutnya, akses listrik yang andal dan terjangkau adalah hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah.
Baca Juga:
Konsumen Listrik Sudah Bayar PPJ, ALPERKLINAS Tuntut Pemerintah Maksimalkan Anggaran Lampu Jalan
“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan RUPTL ini tidak hanya menguntungkan pihak investor, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sebagai konsumen utama listrik. Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal kesejahteraan rakyat,” tutupnya.
RUPTL 2025-2034 diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan transisi energi yang berkelanjutan.
Dengan melibatkan semua pihak, ALPERKLINAS optimis kebijakan ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Indonesia.