KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut positif langkah sinergis antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dan PLN Siantar dalam meningkatkan kualitas pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Meskipun pajak PJU masih menjadi tanggungan konsumen, ALPERKLINAS menilai kolaborasi tersebut merupakan terobosan penting yang berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Baca Juga:
ITPLN hingga Tel-U Siapkan Beasiswa, Pendaftaran Ditutup 16 Juni
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyatakan bahwa sinergi semacam ini patut diapresiasi karena menunjukkan adanya kepedulian pemerintah daerah terhadap kebutuhan mendasar warga.
“PJU bukan sekadar fasilitas penerangan, tapi simbol kehadiran negara dalam menjamin rasa aman di ruang publik. Kolaborasi antara Pemkab Asahan dan PLN Siantar adalah contoh nyata bagaimana sektor publik dan BUMN dapat bergerak bersama untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tohom, Minggu (1/6/2025).
Namun demikian, Tohom juga menyoroti bahwa skema pembiayaan PJU yang masih dibebankan pada konsumen listrik melalui komponen Pajak Penerangan Jalan (PPJ) perlu terus diawasi secara transparan.
Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
“Konsumen wajib tahu ke mana uang PPJ mereka mengalir. Sudah waktunya pemerintah daerah membuka data penggunaan PPJ secara berkala dan akuntabel,” tegasnya.
Tohom juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program penerangan jalan.
Ia menyarankan agar Pemkab Asahan membentuk tim monitoring independen untuk memastikan bahwa setiap titik PJU yang direncanakan benar-benar berfungsi dan tidak sekadar menjadi proyek seremonial.