KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) merespons serius maraknya kasus pencurian kabel trafo dan komponen kelistrikan di wilayah terdampak bencana, khususnya di Aceh.
ALPERKLINAS menilai praktik pencurian tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan yang berdampak langsung pada hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan listrik yang aman, andal, dan berkeadilan, terutama saat masyarakat tengah berjuang memulihkan diri pasca bencana.
Baca Juga:
Jadikan PLTN Opsi Utama, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Maksimalkan Sosialisasi ke Masyarakat
Aliansi ini juga menegaskan bahwa pencurian kabel trafo di daerah bencana merupakan bentuk kejahatan berlapis.
Selain merugikan negara, aksi tersebut memperparah penderitaan warga karena berpotensi memicu pemadaman listrik massal, menghambat distribusi bantuan, serta meningkatkan risiko keselamatan masyarakat.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, cepat, dan terukur agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap kejahatan yang menggerogoti kepentingan publik.
Baca Juga:
TNI-Polri Dukung Pemulihan Listrik Sumut, ALPERKLINAS Dorong Semua Elemen Masyarakat Terus Berpartisipasi Pascabencana
Ia menyampaikan bahwa tindakan pencurian infrastruktur kelistrikan di tengah situasi darurat mencerminkan krisis etika sosial yang harus ditangani secara sistemik.
Menurutnya, listrik bukan sekadar komoditas, melainkan infrastruktur strategis penopang kehidupan modern, terutama dalam kondisi bencana.
“Ketika kabel trafo dicuri, yang terampas bukan hanya tembaga atau aset fisik, tetapi juga rasa aman, produktivitas, dan harapan masyarakat untuk segera bangkit,” ujar Tohom, Rabu (17/12/202).