Tohom menilai, peningkatan intensitas pencurian menunjukkan adanya pola kejahatan terorganisir yang memanfaatkan lemahnya pengawasan pasca bencana.
Ia mendorong aparat tidak hanya fokus pada penindakan di lapangan, tetapi juga menelusuri mata rantai penadah dan jaringan penjualan barang curian.
Baca Juga:
Penguatan Statistik Kelistrikan Nasional Digenjot, ALPERKLINAS: Ini Momentum Reformasi Berbasis Data
“Tanpa memutus hilirnya, pencurian akan terus berulang. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual, bukan hanya pelaku lapangan,” tegasnya.
Lebih jauh, Tohom menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara PLN, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ia memandang masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengawasan sosial.
Baca Juga:
Perkuat Literasi Energi Nasional, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Journalist Awards 2025
“Partisipasi publik sangat krusial. Jika warga dilibatkan dan dilindungi ketika melapor, maka ruang gerak pelaku kejahatan akan menyempit,” katanya. Menurut Tohom, kesadaran kolektif ini juga bagian dari literasi energi yang harus terus dibangun.
Dalam perspektif jangka panjang, ALPERKLINAS mendorong penguatan sistem pengamanan aset kelistrikan dengan pendekatan teknologi dan tata kelola risiko.
Tohom menyarankan pemanfaatan sistem pemantauan digital, penguatan desain gardu yang lebih aman, serta pemetaan wilayah rawan pencurian sebagai langkah preventif.