KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak PLN dan pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi bahwa penerangan jalan umum (PJU) merupakan fasilitas gratis yang menjadi hak masyarakat.
Desakan ini disampaikan menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pemasangan lampu jalan di Perumahan Rajawali Residence, Lorong Abadi, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemerintah Ubah Sampah Jadi Listrik di 30 Kota hingga 2029
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa pungutan terhadap warga dalam pengadaan dan pemasangan lampu jalan tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, masyarakat telah membayar pajak penerangan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan mereka tanpa tambahan biaya.
“Kami sangat mengecam praktik pungli ini. Lampu jalan adalah hak publik yang sudah dibiayai dari pajak penerangan jalan yang dibayar oleh masyarakat setiap kali membayar listrik. Oleh karena itu, tidak boleh ada pungutan tambahan dari warga, apalagi dengan jumlah yang tidak wajar,” tegas Tohom, Sabtu (29/3/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Tekad PLN Icon Plus dalam Menyediakan Internet Cepat dan Terjangkau untuk Masyarakat
Tohom juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan PLN dalam memastikan hak-hak konsumen listrik terpenuhi.
Ia menilai kurangnya sosialisasi menyebabkan banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa penerangan jalan umum seharusnya gratis.
“PLN dan pemerintah daerah harus turun langsung untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Jangan biarkan warga terus menjadi korban pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.