Kasus pungli di Perumahan Rajawali Residence menjadi bukti nyata bahwa masih ada celah bagi pihak tertentu untuk menyalahgunakan kebijakan yang seharusnya berpihak kepada rakyat.
Warga mengaku dimintai uang sebesar Rp 500 ribu per titik oleh oknum yang mengaku dari dinas terkait untuk pemasangan lampu jalan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN UID Jakarta Raya yang Sukses Jaga Keandalan Listrik Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Akibatnya, hanya dua dari tiga titik lampu yang akhirnya dipasang karena warga keberatan dengan pungutan tersebut.
Tohom yang juga Mantan Ketua GOVA (Government Asset Watch) Sumatera Utara ini menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan aset publik sangat penting untuk mencegah praktik pungli.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dikawal dengan ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemerintah Ubah Sampah Jadi Listrik di 30 Kota hingga 2029
“Kami meminta pemerintah untuk bertindak tegas. Jika memang ada oknum yang bermain, harus segera ditindak. Jangan sampai kebijakan publik yang baik justru menjadi ladang pungli bagi segelintir orang,” tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Supriyanto, menegaskan bahwa pengadaan lampu jalan adalah tanggung jawab pemerintah dan tidak dipungut biaya dari masyarakat.
Ia menyayangkan adanya laporan pungli dalam program ini dan memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut.