KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak PLN dan pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi bahwa penerangan jalan umum (PJU) merupakan fasilitas gratis yang menjadi hak masyarakat.
Desakan ini disampaikan menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pemasangan lampu jalan di Perumahan Rajawali Residence, Lorong Abadi, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN UID Jakarta Raya yang Sukses Jaga Keandalan Listrik Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa pungutan terhadap warga dalam pengadaan dan pemasangan lampu jalan tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, masyarakat telah membayar pajak penerangan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan mereka tanpa tambahan biaya.
“Kami sangat mengecam praktik pungli ini. Lampu jalan adalah hak publik yang sudah dibiayai dari pajak penerangan jalan yang dibayar oleh masyarakat setiap kali membayar listrik. Oleh karena itu, tidak boleh ada pungutan tambahan dari warga, apalagi dengan jumlah yang tidak wajar,” tegas Tohom, Sabtu (29/3/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemerintah Ubah Sampah Jadi Listrik di 30 Kota hingga 2029
Tohom juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan PLN dalam memastikan hak-hak konsumen listrik terpenuhi.
Ia menilai kurangnya sosialisasi menyebabkan banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa penerangan jalan umum seharusnya gratis.
“PLN dan pemerintah daerah harus turun langsung untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Jangan biarkan warga terus menjadi korban pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus pungli di Perumahan Rajawali Residence menjadi bukti nyata bahwa masih ada celah bagi pihak tertentu untuk menyalahgunakan kebijakan yang seharusnya berpihak kepada rakyat.
Warga mengaku dimintai uang sebesar Rp 500 ribu per titik oleh oknum yang mengaku dari dinas terkait untuk pemasangan lampu jalan.
Akibatnya, hanya dua dari tiga titik lampu yang akhirnya dipasang karena warga keberatan dengan pungutan tersebut.
Tohom yang juga Mantan Ketua GOVA (Government Asset Watch) Sumatera Utara ini menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan aset publik sangat penting untuk mencegah praktik pungli.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dikawal dengan ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami meminta pemerintah untuk bertindak tegas. Jika memang ada oknum yang bermain, harus segera ditindak. Jangan sampai kebijakan publik yang baik justru menjadi ladang pungli bagi segelintir orang,” tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Supriyanto, menegaskan bahwa pengadaan lampu jalan adalah tanggung jawab pemerintah dan tidak dipungut biaya dari masyarakat.
Ia menyayangkan adanya laporan pungli dalam program ini dan memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Tidak ada bayaran sama sekali, itu gratis, saya tegaskan lagi gratis. Jika ada pungli, kami akan melakukan investigasi,” kata Agus.
Diketahui, program Palembang Terang Benderang yang diluncurkan oleh Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, bertujuan untuk memastikan seluruh wilayah Palembang mendapatkan penerangan jalan yang memadai tanpa biaya tambahan.
Pemerintah juga telah membuka Posko PJU untuk menerima aduan masyarakat terkait pungli maupun keluhan lain terkait penerangan jalan umum.
ALPERKLINAS meminta warga untuk berani melaporkan jika mengalami praktik serupa di wilayah mereka.
“Masyarakat harus sadar akan haknya dan jangan ragu untuk melapor jika ada pungli,” pungkas Tohom.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]