Namun, ia menekankan perlunya regulasi yang lebih mendukung agar kelebihan energi yang dihasilkan bisa dimanfaatkan secara optimal.
“Kami berharap ada regulasi yang memungkinkan KUA mendapatkan kompensasi atas surplus listrik yang dihasilkan dari solar panel. Jangan sampai energi yang berlebih hanya dialirkan ke PLN tanpa ada manfaat balik bagi KUA,” katanya.
Baca Juga:
Pengelolaan Sampah Jadi Solusi Lingkungan dan Target Bisnis, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah yang Tetapkan Tarif Listrik Dari PLTSa Sebesar 18-20 Sen Per KWh
Lebih lanjut, Tohom yang juga Wakil Ketua Umum Komite Nasional LSM Indonesia (KN LSM Indonesia) ini, mengatakan bahwa pemerintah perlu terus mendorong penggunaan solar panel di berbagai instansi lain, termasuk sekolah, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan.
Menurutnya, jika lebih banyak lembaga publik yang menerapkan sistem energi terbarukan, maka dampak positif terhadap lingkungan dan efisiensi energi akan semakin besar.
“Kebijakan ini jangan berhenti di KUA saja. Harus ada roadmap yang lebih luas agar sektor publik benar-benar menjadi pelopor dalam penggunaan energi terbarukan. Ini adalah langkah nyata dalam mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi energi bersih di Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga:
Peduli Terhadap Ketahanan Ekonomi Masyarakat, ALPERKLINAS Minta Kementerian ESDM dan PLN Sosialisasikan Penghematan Pemakaian Listrik
[Redaktur: Sandy]