KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 5 Tahun 2025.
Regulasi ini dinilai menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kepastian hukum bagi para investor dan pengembang energi terbarukan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap konsumen listrik nasional.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Masalah Kuota dan SDM, Desak Pemerintah Bentuk Regulasi dan Lembaga Pelatihan PLTS Atap
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kehadiran Permen ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjamin keberlangsungan investasi di sektor ketenagalistrikan.
“Permen merupakann bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang stabil dan transparan di bidang energi,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Menurut Tohom, selama ini para pelaku usaha PLTM kerap dihadapkan pada ketidakpastian di akhir masa kontrak.
Baca Juga:
Banyak Masyarakat Rasakan Manfaatnya, ALPERKLINAS Minta PLN Tempatkan CSR pada Sektor Produktif
Permen No 5/2025 yang memungkinkan perpanjangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) hingga total 30 tahun, menurutnya, adalah jawaban atas kekhawatiran tersebut.
“Langkah ini memberikan rasa aman jangka panjang bagi para investor, dan tentu saja juga berdampak positif bagi konsumen karena menjamin pasokan listrik yang stabil dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Tohom juga menilai bahwa regulasi ini membawa keseimbangan antara kepentingan bisnis dan keberlanjutan lingkungan.