KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menanggapi serius insiden tragis di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang menewaskan seorang teknisi dan melukai dua lainnya akibat tersengat arus listrik.
Organisasi ini menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat serta prosedur pelaporan jika ada pekerjaan yang berpotensi bersinggungan dengan jaringan listrik.
Baca Juga:
BPKN RI Gandeng ALPERKLINAS dan UIN Syarif Hidayatullah Gelar Kuliah Umum Perlindungan Konsumen
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengungkapkan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama.
Ia mengingatkan masyarakat maupun pihak swasta agar tidak gegabah melakukan pekerjaan di sekitar jaringan listrik tanpa berkoordinasi dengan PLN.
“Setiap kegiatan konstruksi, terutama yang menggunakan tiang, crane, atau alat lain yang bisa menjangkau kabel listrik tegangan tinggi, wajib dilaporkan terlebih dahulu ke PLN setempat. Hal ini bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memastikan pengamanan area kerja dan mencegah kecelakaan fatal,” ujar Tohom, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Didapuk Sebagai Narasumber Pada Kuliah Umum di UIN Syarif Hidayatullah yang Digelar BPKN RI
Ia menambahkan, banyak kasus kecelakaan listrik berawal dari kelalaian atau kurangnya informasi teknis di lapangan. Padahal, PLN memiliki prosedur standar untuk melakukan pengamanan jaringan ketika ada pekerjaan eksternal.
“Kalau tidak dilaporkan, risiko sengatan listrik sangat tinggi, dan akibatnya bisa sampai merenggut nyawa,” tegasnya.
Tohom yang juga Mantan Ketua Badan Pembina Perkumpulan Konsuil ini mengatakan bahwa edukasi kepada masyarakat dan kontraktor perlu terus ditingkatkan.