KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 5 Tahun 2025.
Regulasi ini dinilai menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kepastian hukum bagi para investor dan pengembang energi terbarukan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap konsumen listrik nasional.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Indonesia Pimpin Energi Terbarukan Dunia, Khususnya Panas Bumi
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kehadiran Permen ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjamin keberlangsungan investasi di sektor ketenagalistrikan.
“Permen merupakann bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang stabil dan transparan di bidang energi,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Menurut Tohom, selama ini para pelaku usaha PLTM kerap dihadapkan pada ketidakpastian di akhir masa kontrak.
Baca Juga:
Dorong Kemandirian Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Kerjasama Pemprov Bali dan PLN Icon Plus Percepat Bangun PLTS Atap
Permen No 5/2025 yang memungkinkan perpanjangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) hingga total 30 tahun, menurutnya, adalah jawaban atas kekhawatiran tersebut.
“Langkah ini memberikan rasa aman jangka panjang bagi para investor, dan tentu saja juga berdampak positif bagi konsumen karena menjamin pasokan listrik yang stabil dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Tohom juga menilai bahwa regulasi ini membawa keseimbangan antara kepentingan bisnis dan keberlanjutan lingkungan.
“Dalam konteks transisi energi, kita membutuhkan kebijakan yang tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga melindungi alam dan masyarakat sekitar. Permen ini berhasil menjembatani itu,” bebernya.
Sebagai Founder KRT Tohom Purba & Partners, firma hukum yang berpengalaman dalam penanganan kontrak energi dan infrastruktur, Tohom melihat Permen ini sebagai langkah maju dalam menciptakan kontrak yang lebih bankable bagi investor, tanpa mengorbankan kepentingan negara.
“Permen ini memberi dasar hukum yang jelas, sehingga pengembang bisa merancang model bisnis jangka panjang yang berkesinambungan,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa pelibatan sektor swasta dalam pengembangan pembangkit energi terbarukan, terutama PLTM, merupakan langkah strategis untuk mencapai ketahanan energi nasional.
“Kolaborasi antara PLN, pengembang, dan masyarakat akan mempercepat penyediaan listrik di wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal secara infrastruktur,” pungkasnya.
Sebelumnya, General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki, menyampaikan bahwa Permen ESDM No 5 Tahun 2025 merupakan implementasi dari Keputusan Presiden No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi pendorong utama dalam memperluas akses listrik bersih hingga ke pelosok negeri.
“Penandatanganan PJBTL hari ini sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta ikut menggarap PLTM, maka listrik akan menjangkau seluruh rakyat Indonesia,” ucap Atmoko saat menyaksikan penandatanganan perpanjangan PJBTL antara PT PLN (Persero) UID Suluttenggo dan PT Buminata Cita Banggai Energi di Jakarta.
Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo, serta pendirinya, Hengky Mahendrarto, menyambut baik terbitnya Permen tersebut.
Hengky mengakui bahwa selama ini para pengembang kerap dirundung ketidakpastian saat mendekati akhir masa kontrak.
“Sekarang dengan adanya kepastian hukum selama 30 tahun, kami bisa lebih tenang dan fokus membangun pembangkit listrik mini hidro di daerah potensial seperti Banggai dan Morowali Utara,” ujar Hengky.
Ia juga menekankan pentingnya struktur harga yang feasible bagi investor dan tetap ekonomis bagi PLN.
“Dengan formulasi harga yang tepat, maka investasi akan tumbuh dan listrik bersih akan lebih cepat menjangkau masyarakat,” tuturnya.
[Redaktur: Mega Puspita]