KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Dugaan ketidakjelasan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kabupaten Lebong, Bengkulu, mendapat perhatian serius dari Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS).
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh aspirasi masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana PPJU yang selama ini rutin dipungut dari konsumen listrik setiap bulan.
Baca Juga:
Turut Mewujudkan Kota Ramah Lingkungan, ALPERKLINAS Apresiasi Kerjasama PLN–Pemda Indramayu Kelola Limbah Jadi Tenaga Listrik
Menurut Tohom, pajak yang dipotong dari tagihan listrik warga harusnya dikembalikan dalam bentuk pelayanan yang nyata dan merata, bukan malah menyisakan tanya ke mana larinya dana miliaran rupiah itu setiap tahun.
"PPJU bukan sekadar angka di tagihan, itu adalah amanah publik yang harus dikelola dengan jujur dan terbuka," ujar Tohom saat dihubungi Selasa (29/7/2025).
Ia menilai polemik yang mencuat di Lebong justru memperlihatkan kelemahan sistemik dalam pengawasan dana publik yang bersumber langsung dari rakyat, dan menyarankan agar pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh yang melibatkan lembaga independen.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Program Listrik Gratis Sangat Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Tidak Mampu
“Bila benar ada selisih ribuan pelanggan seperti yang diungkapkan, maka potensi kerugian publik bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun, dan itu tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.
Tohom bahkan menyebut bahwa PPJU sering kali menjadi ‘pajak gelap’ yang dibayar tanpa warga paham mekanismenya, karena minim sosialisasi dan nihil pelaporan terbuka dari pemda ke masyarakat.
Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan terhadap pelanggan, sebagaimana dilaporkan oleh organisasi masyarakat Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL), di mana ada warga yang dikenai PPJU dan ada yang tidak, tanpa kejelasan aturan.