"Ini berpotensi membuka celah praktik manipulatif dalam pemungutan pajak, dan sekali lagi yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang membayar dengan taat tapi tidak mendapat hak penerangan yang layak,” kata Tohom.
Tohom yang juga Mantan Ketua Badan Pembina Perkumpulan Konsuil ini mengatakan bahwa persoalan seperti ini mencerminkan perlunya pembaruan regulasi dan sistem pengawasan bersama antara PLN, pemda, dan unsur masyarakat sipil untuk memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga:
Turut Mewujudkan Kota Ramah Lingkungan, ALPERKLINAS Apresiasi Kerjasama PLN–Pemda Indramayu Kelola Limbah Jadi Tenaga Listrik
Ia menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menempatkan prinsip keadilan dan keterbukaan di atas segalanya, terlebih ketika menyangkut hajat hidup orang banyak seperti listrik dan penerangan jalan.
“Kami minta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM ikut memantau persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah lain,” tutup Tohom.
Sebelumnya, masyarakat Lebong yang tergabung dalam PAMAL menggelar aksi ke kantor ULP PLN Muara Aman pada Senin (28/7/2025) untuk menuntut kejelasan aliran dana PPJU yang selama ini dipungut dari tagihan listrik warga.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Program Listrik Gratis Sangat Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Tidak Mampu
Aksi ini berujung pada mediasi antara PAMAL, PLN, dan Badan Keuangan Daerah (BKD), yang kemudian memunculkan selisih data mencolok antara jumlah pelanggan yang tercatat oleh PLN dan yang terdata di BKD, memicu dugaan penyimpangan anggaran penerangan jalan.
[Redaktur: Mega Puspita]