KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Dugaan ketidakjelasan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kabupaten Lebong, Bengkulu, mendapat perhatian serius dari Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS).
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh aspirasi masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana PPJU yang selama ini rutin dipungut dari konsumen listrik setiap bulan.
Baca Juga:
Turut Mewujudkan Kota Ramah Lingkungan, ALPERKLINAS Apresiasi Kerjasama PLN–Pemda Indramayu Kelola Limbah Jadi Tenaga Listrik
Menurut Tohom, pajak yang dipotong dari tagihan listrik warga harusnya dikembalikan dalam bentuk pelayanan yang nyata dan merata, bukan malah menyisakan tanya ke mana larinya dana miliaran rupiah itu setiap tahun.
"PPJU bukan sekadar angka di tagihan, itu adalah amanah publik yang harus dikelola dengan jujur dan terbuka," ujar Tohom saat dihubungi Selasa (29/7/2025).
Ia menilai polemik yang mencuat di Lebong justru memperlihatkan kelemahan sistemik dalam pengawasan dana publik yang bersumber langsung dari rakyat, dan menyarankan agar pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh yang melibatkan lembaga independen.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Program Listrik Gratis Sangat Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Tidak Mampu
“Bila benar ada selisih ribuan pelanggan seperti yang diungkapkan, maka potensi kerugian publik bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun, dan itu tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.
Tohom bahkan menyebut bahwa PPJU sering kali menjadi ‘pajak gelap’ yang dibayar tanpa warga paham mekanismenya, karena minim sosialisasi dan nihil pelaporan terbuka dari pemda ke masyarakat.
Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan terhadap pelanggan, sebagaimana dilaporkan oleh organisasi masyarakat Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL), di mana ada warga yang dikenai PPJU dan ada yang tidak, tanpa kejelasan aturan.
"Ini berpotensi membuka celah praktik manipulatif dalam pemungutan pajak, dan sekali lagi yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang membayar dengan taat tapi tidak mendapat hak penerangan yang layak,” kata Tohom.
Tohom yang juga Mantan Ketua Badan Pembina Perkumpulan Konsuil ini mengatakan bahwa persoalan seperti ini mencerminkan perlunya pembaruan regulasi dan sistem pengawasan bersama antara PLN, pemda, dan unsur masyarakat sipil untuk memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya.
Ia menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menempatkan prinsip keadilan dan keterbukaan di atas segalanya, terlebih ketika menyangkut hajat hidup orang banyak seperti listrik dan penerangan jalan.
“Kami minta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM ikut memantau persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah lain,” tutup Tohom.
Sebelumnya, masyarakat Lebong yang tergabung dalam PAMAL menggelar aksi ke kantor ULP PLN Muara Aman pada Senin (28/7/2025) untuk menuntut kejelasan aliran dana PPJU yang selama ini dipungut dari tagihan listrik warga.
Aksi ini berujung pada mediasi antara PAMAL, PLN, dan Badan Keuangan Daerah (BKD), yang kemudian memunculkan selisih data mencolok antara jumlah pelanggan yang tercatat oleh PLN dan yang terdata di BKD, memicu dugaan penyimpangan anggaran penerangan jalan.
[Redaktur: Mega Puspita]