Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo, serta pendirinya, Hengky Mahendrarto, menyambut baik terbitnya Permen tersebut.
Hengky mengakui bahwa selama ini para pengembang kerap dirundung ketidakpastian saat mendekati akhir masa kontrak.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Indonesia Pimpin Energi Terbarukan Dunia, Khususnya Panas Bumi
“Sekarang dengan adanya kepastian hukum selama 30 tahun, kami bisa lebih tenang dan fokus membangun pembangkit listrik mini hidro di daerah potensial seperti Banggai dan Morowali Utara,” ujar Hengky.
Ia juga menekankan pentingnya struktur harga yang feasible bagi investor dan tetap ekonomis bagi PLN.
“Dengan formulasi harga yang tepat, maka investasi akan tumbuh dan listrik bersih akan lebih cepat menjangkau masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga:
Dorong Kemandirian Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Kerjasama Pemprov Bali dan PLN Icon Plus Percepat Bangun PLTS Atap
[Redaktur: Mega Puspita]