Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo, serta pendirinya, Hengky Mahendrarto, menyambut baik terbitnya Permen tersebut.
Hengky mengakui bahwa selama ini para pengembang kerap dirundung ketidakpastian saat mendekati akhir masa kontrak.
Baca Juga:
Daerah Lain Layak Ikuti, ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi Pemprov Sulawesi Barat dan PLN Listriki Keluarga Tak Mampu
“Sekarang dengan adanya kepastian hukum selama 30 tahun, kami bisa lebih tenang dan fokus membangun pembangkit listrik mini hidro di daerah potensial seperti Banggai dan Morowali Utara,” ujar Hengky.
Ia juga menekankan pentingnya struktur harga yang feasible bagi investor dan tetap ekonomis bagi PLN.
“Dengan formulasi harga yang tepat, maka investasi akan tumbuh dan listrik bersih akan lebih cepat menjangkau masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Target PLN 75% Pembangkit Listrik dari Energi Terbarukan dalam 10 Tahun
[Redaktur: Mega Puspita]