Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo, serta pendirinya, Hengky Mahendrarto, menyambut baik terbitnya Permen tersebut.
Hengky mengakui bahwa selama ini para pengembang kerap dirundung ketidakpastian saat mendekati akhir masa kontrak.
Baca Juga:
Tiap Bulan Ditagih dari Konsumen Listrik, ALPERKLINAS Dukung Masyarakat Tuntut Transparansi Pemkab Lebong Bengkulu Terkait Penggunaan Pajak Penerangan Jalan
“Sekarang dengan adanya kepastian hukum selama 30 tahun, kami bisa lebih tenang dan fokus membangun pembangkit listrik mini hidro di daerah potensial seperti Banggai dan Morowali Utara,” ujar Hengky.
Ia juga menekankan pentingnya struktur harga yang feasible bagi investor dan tetap ekonomis bagi PLN.
“Dengan formulasi harga yang tepat, maka investasi akan tumbuh dan listrik bersih akan lebih cepat menjangkau masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan Pemprov ke PLN untuk Penguatan Infrastruktur Kelistrikan Bali dengan Proyek Strategis Nasional
[Redaktur: Mega Puspita]