“Dalam konteks transisi energi, kita membutuhkan kebijakan yang tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga melindungi alam dan masyarakat sekitar. Permen ini berhasil menjembatani itu,” bebernya.
Sebagai Founder KRT Tohom Purba & Partners, firma hukum yang berpengalaman dalam penanganan kontrak energi dan infrastruktur, Tohom melihat Permen ini sebagai langkah maju dalam menciptakan kontrak yang lebih bankable bagi investor, tanpa mengorbankan kepentingan negara.
Baca Juga:
Demi Hindari Bahaya dan Dukung Keandalan Listrik, ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Jangan Main Layangan Dekat SUTET
“Permen ini memberi dasar hukum yang jelas, sehingga pengembang bisa merancang model bisnis jangka panjang yang berkesinambungan,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa pelibatan sektor swasta dalam pengembangan pembangkit energi terbarukan, terutama PLTM, merupakan langkah strategis untuk mencapai ketahanan energi nasional.
“Kolaborasi antara PLN, pengembang, dan masyarakat akan mempercepat penyediaan listrik di wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal secara infrastruktur,” pungkasnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Rencana Danantara Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Yogya
Sebelumnya, General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki, menyampaikan bahwa Permen ESDM No 5 Tahun 2025 merupakan implementasi dari Keputusan Presiden No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi pendorong utama dalam memperluas akses listrik bersih hingga ke pelosok negeri.
“Penandatanganan PJBTL hari ini sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta ikut menggarap PLTM, maka listrik akan menjangkau seluruh rakyat Indonesia,” ucap Atmoko saat menyaksikan penandatanganan perpanjangan PJBTL antara PT PLN (Persero) UID Suluttenggo dan PT Buminata Cita Banggai Energi di Jakarta.