konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut baik langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang mewajibkan penggunaan solar panel di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA).
Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mendukung energi bersih dan mengurangi ketergantungan pada listrik berbasis fosil.
Baca Juga:
Pengelolaan Sampah Jadi Solusi Lingkungan dan Target Bisnis, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah yang Tetapkan Tarif Listrik Dari PLTSa Sebesar 18-20 Sen Per KWh
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengapresiasi inisiatif Kemenag yang membangun konsep green building untuk KUA dengan sistem solar panel on-grid.
Menurutnya, pemanfaatan energi matahari yang melimpah di Indonesia merupakan langkah strategis dalam mengakselerasi transisi energi terbarukan.
“Kami sangat mendukung kebijakan Kemenag yang pro-lingkungan ini. Dengan pemanfaatan solar panel di KUA, bukan hanya operasional kantor yang lebih efisien, tetapi juga memberikan contoh konkret kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan energi ramah lingkungan,” ujar Tohom, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga:
Peduli Terhadap Ketahanan Ekonomi Masyarakat, ALPERKLINAS Minta Kementerian ESDM dan PLN Sosialisasikan Penghematan Pemakaian Listrik
Tohom menegaskan bahwa penggunaan solar panel di KUA sejalan dengan upaya nasional dalam mencapai target net-zero emission.
Ia juga menyoroti bahwa penghematan dari biaya listrik bisa dialihkan untuk peningkatan layanan publik di KUA, seperti pembinaan keluarga sakinah dan pelayanan pernikahan yang lebih baik.
Menurut Tohom, selain efisiensi dan manfaat lingkungan, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempercepat adopsi energi terbarukan di sektor publik.