WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengingatkan masyarakat agar lebih memahami prosedur resmi dalam pemindahan tiang listrik. Langkah ini dinilai penting guna menghindari kesalahpahaman sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang merugikan konsumen.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa banyak warga sering mengeluhkan posisi tiang listrik yang berdiri tepat di depan rumahnya, namun tidak mengetahui cara penanganannya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Respons Positif Gubernur Maluku yang Dukung PLN Listriki Wilayahnya Secara Merata
“Banyak orang kesal dengan posisi tiang listrik, tetapi tidak tahu jalan keluarnya. Padahal, ada mekanisme resmi di PLN, mulai dari pengajuan via call center 123 hingga aplikasi PLN Mobile. Jangan sampai masyarakat tergoda jalur instan yang rawan gratifikasi,” ujar Tohom di Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Menurut Tohom, kesadaran konsumen sangat penting karena proses pemindahan tiang listrik tidak gratis.
Biayanya bervariasi antara Rp1 juta sampai Rp4 juta, tergantung lokasi dan kesulitan teknis, serta wajib dibayarkan melalui sistem perbankan resmi, bukan secara tunai ke petugas.
Baca Juga:
Inovasi Berkelanjutan dari Kampus UNJA: Dari Limbah Sawit Jadi Bioplastik hingga Panel Surya Portabel
“Prinsip transparansi harus dijaga. Kalau masyarakat sudah memahami prosedur, maka peluang penyalahgunaan kewenangan bisa ditekan. Kita tidak ingin ada kasus warga dirugikan karena ketidaktahuan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat soal detail prosedur -- mulai dari penyerahan nomor ID pelanggan, survei lapangan oleh petugas, hingga penentuan waktu pemindahan -- sebenarnya merupakan bagian dari perlindungan konsumen.
“Prosesnya memang bisa memakan waktu, tapi itu lebih baik daripada mengambil jalan pintas. Ingat, keselamatan dan keandalan jaringan listrik menyangkut kepentingan bersama. Maka setiap tahapan harus dilalui sesuai aturan,” jelasnya.