Tohom yang juga Ketua Umum Forum Wartawan Media Konsumen Indonesia (FORWAMKI) ini menilai perlu ada edukasi berkelanjutan dari PLN agar publik makin paham. Ia menyarankan PLN menggencarkan sosialisasi melalui kanal digital dan komunitas warga.
“Kalau masyarakat makin paham, hubungan konsumen dan PLN akan lebih sehat. Konsumen merasa dilayani, PLN pun terhindar dari stigma negatif. Ini bentuk simbiosis yang ideal dalam layanan publik,” tambahnya.
Baca Juga:
Listrik Bersih Jadi Daya Tarik Buat Investor Asing, ALPERKLINAS Minta Dukungan Semua Pihak
Sebelumnya, PLN telah menjelaskan bahwa pengajuan pemindahan tiang listrik bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, tepatnya di menu pengaduan. Setelah data pelanggan diverifikasi, petugas unit PLN akan menghubungi pemohon untuk menjadwalkan survei.
Biaya ditentukan berdasarkan kondisi lapangan, dan pembayaran wajib dilakukan melalui payment online bank (POB) untuk menjamin transparansi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]