WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengingatkan masyarakat agar lebih memahami prosedur resmi dalam pemindahan tiang listrik. Langkah ini dinilai penting guna menghindari kesalahpahaman sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang merugikan konsumen.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa banyak warga sering mengeluhkan posisi tiang listrik yang berdiri tepat di depan rumahnya, namun tidak mengetahui cara penanganannya.
Baca Juga:
Listrik Bersih Jadi Daya Tarik Buat Investor Asing, ALPERKLINAS Minta Dukungan Semua Pihak
“Banyak orang kesal dengan posisi tiang listrik, tetapi tidak tahu jalan keluarnya. Padahal, ada mekanisme resmi di PLN, mulai dari pengajuan via call center 123 hingga aplikasi PLN Mobile. Jangan sampai masyarakat tergoda jalur instan yang rawan gratifikasi,” ujar Tohom di Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Menurut Tohom, kesadaran konsumen sangat penting karena proses pemindahan tiang listrik tidak gratis.
Biayanya bervariasi antara Rp1 juta sampai Rp4 juta, tergantung lokasi dan kesulitan teknis, serta wajib dibayarkan melalui sistem perbankan resmi, bukan secara tunai ke petugas.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Respons Positif Gubernur Maluku yang Dukung PLN Listriki Wilayahnya Secara Merata
“Prinsip transparansi harus dijaga. Kalau masyarakat sudah memahami prosedur, maka peluang penyalahgunaan kewenangan bisa ditekan. Kita tidak ingin ada kasus warga dirugikan karena ketidaktahuan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat soal detail prosedur -- mulai dari penyerahan nomor ID pelanggan, survei lapangan oleh petugas, hingga penentuan waktu pemindahan -- sebenarnya merupakan bagian dari perlindungan konsumen.
“Prosesnya memang bisa memakan waktu, tapi itu lebih baik daripada mengambil jalan pintas. Ingat, keselamatan dan keandalan jaringan listrik menyangkut kepentingan bersama. Maka setiap tahapan harus dilalui sesuai aturan,” jelasnya.
Tohom yang juga Ketua Umum Forum Wartawan Media Konsumen Indonesia (FORWAMKI) ini menilai perlu ada edukasi berkelanjutan dari PLN agar publik makin paham. Ia menyarankan PLN menggencarkan sosialisasi melalui kanal digital dan komunitas warga.
“Kalau masyarakat makin paham, hubungan konsumen dan PLN akan lebih sehat. Konsumen merasa dilayani, PLN pun terhindar dari stigma negatif. Ini bentuk simbiosis yang ideal dalam layanan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, PLN telah menjelaskan bahwa pengajuan pemindahan tiang listrik bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, tepatnya di menu pengaduan. Setelah data pelanggan diverifikasi, petugas unit PLN akan menghubungi pemohon untuk menjadwalkan survei.
Biaya ditentukan berdasarkan kondisi lapangan, dan pembayaran wajib dilakukan melalui payment online bank (POB) untuk menjamin transparansi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]