KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menegaskan bahwa program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) tidak boleh dipahami hanya sebagai upaya menindak pelanggaran, melainkan juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai bahwa keberadaan P2TL memiliki dimensi strategis dalam menjaga ketertiban konsumsi listrik sekaligus membangun kesadaran publik akan pentingnya pemakaian energi secara aman dan sesuai aturan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Penetapan 8 Anggota DEN Momentum Perbaikan Tata Kelola Energi
“P2TL jangan semata dilihat sebagai langkah represif. Esensi utamanya justru ada pada edukasi. Melalui program ini, masyarakat diajak memahami bagaimana menggunakan listrik dengan benar, aman, dan bertanggung jawab,” kata Tohom, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, PLN juga perlu memperkuat pendekatan humanis agar pelaksanaan P2TL tidak menimbulkan resistensi.
“Konsumen akan lebih menerima bila petugas P2TL menjelaskan dasar hukum, manfaat, dan risiko penggunaan listrik yang tidak sesuai. Jadi, bukan sekadar menertibkan, tetapi juga membangun kepercayaan,” ujarnya.
Baca Juga:
PLN Butuh 3000 Triliun untuk Tambah Kapasitas Pembangkit, ALPERKLINAS: Akan Mudah Jika Didukung Semua Pihak
Tohom menambahkan, edukasi yang konsisten akan berimplikasi pada meningkatnya budaya taat aturan di kalangan konsumen listrik.
Ia menyebut hal ini sebagai investasi jangka panjang dalam menciptakan ekosistem kelistrikan yang sehat.
“Kalau masyarakat paham, mereka akan sadar bahwa penggunaan listrik ilegal bukan hanya merugikan PLN, tetapi juga membahayakan keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar,” tegasnya.